PROBATAM.CO, Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau tanda tangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka penjaminan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kendaraan bermotor umum pada hari Rabu, 1 Februari 2023 bertempat di Klinik Utama Panacea Batam. MoU tersebut ditandantangani langsung oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi beserta Direktur Klinik Utama Panacea Batam, dr. Ikhwan Afwan.
“Jasa Raharja sebagai perusahaan mengemban tugas sebagai representasi kehadiran negara dalam menjamin dan memberikan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan baik lalu lintas jalan maupun kendaraan bermotor umum, kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik dan salah satunya adalah dengan melakukan perluasan jaminan,” tutur Mulyadi.
MoU ini merupakan bentuk perluasan kerja sama dalam rangka memberikan pelayanan dan penanganan kepada para korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit atau klinik utama.
“Kami sudah menandatangani MoU dengan sebagian besar rumah sakit di Provinsi Kepri, terutama di wilayah Batam karena tingkat kecelakaan lalu lintas cukup tinggi diwilayah Kota Batam. Harapannya dengan kerja sama antara Jasa Raharja dengan rumah sakit maupun klinik utama dan meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan kendaraan bermotor umum,” sambung Mulyadi.
Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*/Jhon)