PROBATAM.CO, Batam– Sosialisasi Supervisi Standar Registrasi Tahanan dan Asistensi Standar Assesmen (Penilaian) dan Klasifikasi Tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau.
Bertempat di Aula Rutan kegiatan dimulai pukul 14.00 dan diikuti oleh Kasi Yantah Kasubsi Registrasi dan Operator Registrasi Rutan Kelas I Tanjungpinang dan UPT lain dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Kegiatan ini bertujuan membantu Klasifikasi Tahanan secara objektif, sehingga Lapas dan Rutan dapat secara efektif memberikan pelayanan keamanan dan kesehatan yang tepat bagi tahanan selama perkaranya disidangkan.
“Asesmen ini diharapkan dapat terlaksana mulai pada saat tahanan baru masuk, selama menjalani proses persidangan, saat akan menjalani program pembinaan dan ketika masa pidana akan berakhir,” ujar Karutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan. (*/hel)




Komentar