PROBATAM.CO, Jakarta – Penyertaan Modal Negara (PMN) PT Garuda Indonesia (Persero) sudah disepakati akan dicairkan pemerintah sebesar Rp7,5 triliun di tahun ini. Namun sampai sekarang dana tersebut tak juga dicairkan meski sudah mendapat restu dari DPR RI.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mencairkan PMN untuk PT Garuda Indonesia. Pencairan dana tersebut sedianya akan digunakan untuk meningkatkan kinerja perseroan.
“Komisi VI telah menyetujui PMN Garuda sebesar Rp 7,5 triliun. Tapi sampai saat ini belum juga cair. Kami meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan segera mencairkan dana tersebut untuk menunjang kinerja perseroan,” kata Andre.
Andre menilai, pencairan PMN Garuda Indonesia mendesak untuk segera dilakukan. Mengingat ada sejumlah penugasan yang dimandatkan pemerintah kepada maskapai penerbangan pelat merah tersebut. Salah satunya yakni menjaga stabilitas harga tiket pesawat.
Kementerian BUMN telah mengambil langkah-langkah dalam rangka menjaga stabilitas harga tiket pesawat. Diantaranya meminta Garuda Indonesia menambah frekuensi penerbangan. Sejalan dengan itu, Garuda juga menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk mendukung optimalisasi program restorasi atau pemulihan armada yang nantinya akan diutilisasikan untuk meningkatkan frekuensi penerbangan.
“Tentu langkah-langkah yang telah diambil Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia ini membutuhkan dukungan dana dari pemerintah melalui PMN. Semoga ini bisa segera cair dan dapat menjadi modal Garuda Indonesia tetap eksis di industri penerbangan serta menjaga harga tiket pesawat agar terjangkau bagi rakyat,” ungkap Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat ini.
Sebelumnya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan pencairan PMN tersebut akan digelar bulan Agustus ini.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susi Wijono Moegiarso menyebut, proses penyaluran modal negara untuk Maskapai Garuda sudah rampung dibahas. Selanjutnya, akan diterbitkan aturannya sebagai payung hukum pencairan PMN dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).(*)
Sumber: detik.com