PROBATAM.CO, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bertekad serius memerangi mafia tanah. Mantan Paglima TNI ini bahkan tidak segan-segan menindak tegas pejabat BPN yang terlibat berpraktik mafa tanah.
Keseriusan Menteri Hadi Tjahjanto dibuktikan dengan ditangkapnya para pejabat BPN yang terlibat mafia tanah oleh Satgas Antimafia Tanah. Satgas ini meliputi Kementerian ATR/BPN, kepolisian dan kejaksaan.
Warning Menteri Hadi kepada Mafia Tanah
Sejak dilantik sebagai Menteri ATR, Hadi Tjahjanto telah mewanti-wanti kepada para mafia tanah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni dalam cuitan di akun Twitternya.
“Sejak pertama kali dilantik oleh Pak Jokowi, Pak menteri sudah memberi peringatan ‘Hati-hati para Mafia Tanah’,” kata Raja Juli Antoni dalam cuitan yang dibagikan kepada wartawan. Jumat (15/7/2022).
Raja Juli menyebut Hadi mewujudkan komitmen memberantas mafia tanah. “Jadi peristiwa penangkapan di Jaksel itu tentu merupakan bukti bahwa Pak Menteri tidak main-main,” katanya.
Raja Juli menyebut penangkapan tersebut merupakan bagian dari kerja Satgas Anti-Mafia Tanah. Menteri ATR/BPN, katanya, proaktif menjalin komunikasi dan kerja sama dengan pihak penegak hukum agar pemberantasan mafia tanah bisa lebih efektif.
Menteri Hadi Akan Tindak Tegas Pejabat ‘Masuk Angin’
Politikus Partai Solidaritas Indonesia itu mengungkit momen pelantikan 1.100-an pejabat di lingkungan ATR/BPN oleh Menteri Hadi. Pesan Hadi, kata dia, pejabat ATR/BPN harus benar-benar melayani rakyat dengan sebaik-baiknya.
“Kemarin, pada pelantikan 1.100-an pejabat di lingkungan ATR/BPN, Pak Menteri kembali mengingatkan agar semuanya menjaga integritas dan moralitas. Meningkatkan pelayanan kepada rakyat dan tidak menjadi bagian dari mafia tanah,” kata Raja Juli.
ATR/BPN, kata Raja Juli, bukan hanya diisi cerita buruk. Raja Juli menyebutkan ancaman bagi pejabat BPN yang terlibat mafia tanah.
“Bila ada pejabat ATR-BPN yang ‘masuk angin’ maka Pak Menteri sendiri tegaskan, akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” kata dia.
SDM ATR/BPN, katanya, banyak yang punya inisiatif dan inovasi layanan untuk rakyat. Raja Juli mengapresiasi penindakan terhadap mafia tanah.
“Tentu saya mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian dalam mendukung program bersih-bersih mafia tanah di tubuh ATR/BPN. Ini akan membuat kementerian kami semakin dipercaya oleh rakyat,” kata Raja Juli.
Menteri Hadi Tak Akan Lindungi Anak Buah yang Terlibat Mafia Tanah
Keseriusan Menteri Hadi juga disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teguh Hari Prihatono. Teguh mengatakan Hadi tidak akan melindungi anak buahnya yang terlibat mafia tanah.
“Tentu Pak Hadi sendiri sebagai pimpinan tentu prihatin kalau kemudian melihat anak buahnya tersangkut masalah seperti ini. Tapi sekaligus bukan berarti beliau akan melindungi, kalau memang itu terbukti ya diproses secara hukum. Itu yang dipersilakan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memproses lebih lanjut,” jelas Teguh.
Teguh juga mengungkapkan Menteri Hadi menegaskan keseriusannya dalam memerangi mafia tanah dalam berbagai kesempatan
“Di beberapa kesempatan, Pak Menteri mengatakan serius perangi mafia. tanah, baik itu oknum di internal maupun pihak-pihak eksternal,” ujar Teguh.
Menteri Hadi Bentuk Tim Investigasi Internal
Terkait dengan 6 pejabat BPN yang ditangkap, Hadi telah membentuk tim untuk melakukan investigasi. Tim akan melakukan investigasi menyeluruh di tataran interlan Kementerian ATR/BPN.
“Kalau dari ATR/BPN sendiri Pak Menteri sendiri sudah memerintahkan Irjen untuk menurunkan tim untuk investigasi. Jadi ini kan nanti ada proses di internal,” kata Teguh saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).
Sanksi Pemecatan
Teguh menyebut pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi para pejabat BPN yang terlibat kasus mafia tanah. Sanksi itu akan diberikan sesuai dengan hasil penyidikan polisi dan investigasi internal yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
“Di internal nanti akan ada sidang kode etik. Jadi di sana akan ada sanksi administrasi dan kebijakannya kan PP 94 tahun 2001 tentang ASN terutama di Pasal 7 dan 8 itu diatur tentang sanksi-sanksi administrasi baik itu dari penonaktifkan,” katanya.
Dia menyebut sanksi pemecatan pun terbuka bagi para pelaku yang telah secara hukum dinyatakan terlibat dalam sindikat mafia tanah.
“Kalau hasil investigasi dari Irjen dan dikuatkan proses hukum di polisi dan jaksa kalau terbukti pelanggarannya berat ya dipecat,” ujar Teguh.
Sejauh ini sudah ada 20 tersangka yang ditangkap terkait kasus mafia tanah ini. Enam di antaranya adalah pejabat BPN, 1 pensiunan BPN, dan 10 orang pegawai di lingkungan BPN.
“Tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah, tergantung hasil penyidikan, karena proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan, Kamis (14/7).
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi juga mensinyalir adanya keterlibatan pejabat dari instansi lain yang terlibat praktik mafia tanah di Jakarta dan Bekasi ini.
“Penyidikan kami ini sifatnya berkesinambungan, mungkin ada potensi-potensi oknum-oknum lain yang kita tangkap,” ujar Hengki, di Jakarta, Kamis (14/7).
Hengki mengatakan para pejabat BPN ini melakukan kecurangan, salah satunya menerbitkan sertifikat tanpa melalui prosedur dan tata cara yang benar, melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).(*)
Sumber: detik.com