Politik Pidana Seks Bebas dan Kumpul Kebo. (Photo: detik.com)

Politik Pidana Seks Bebas dan Kumpul Kebo

PROBATAM.CO, Jakarta – Pemerintah telah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR pada Rabu (6/7). Setelah proses protes dan penolakan pasal kontroversial, draf final RKUHP diklaim pemerintah sudah mengakomodasi perbaikan dari hasil masukan masyarakat.

Sekiranya ada enam pasal kontroversial, mulai santet hingga seks di luar nikah dan kumpul kebo, yang menjadi sorotan publik dan pakar hukum. Sunyi senyap, draf RKUHP kembali diberikan pemerintah ke DPR tanpa diketahui publik.

Hal ini diperkuat dari survei Litbang Kompas, Senin (11/7), tentang rencana pengesahan RKUHP. Hasilnya, dari 504 responden, 89,3 persen di antaranya mengaku tidak tahu, sedangkan hanya 10,7 persen mengakui tahu soal pengesahan. Survei Litbang Kompas ini dilakukan pada 25-28 Juni 2022 dengan tingkat kepercayaan survei diklaim mencapai 95 persen dengan nirpencuplikan penelitian +- 4,37 persen.

Polemik dan pembahasan yang terkesan tertutup dari RKUHP mengundang banyak protes. Salah satunya dari pakar politik Denny JA. Ia yang meminta DPR dan pemerintah menimbang lagi isu dari RKUHP soal pasal yang menyangkut seks dengan persetujuan.

“Itu menyangkut pasal consensual sex between adults (seks dengan persetujuan di antara orang dewasa). Atau di sini disebut pasal perzinaan dan kumpul kebo (Pasal 415 dan Pasal 416),” ujar Denny.

Adu Perspektif malam ini, program kolaborasi detikcom dan Total Politik, membahas topik soal ‘Politik Pidana Seks Bebas dan Kumpul Kebo’ bersama Ikhsan Abdullah Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Haris Azhar pendiri Lokataru Foundation, Bivitri Susanti ahli hukum tata negara, dan Vincent Ricardo penulis Kebijakan Publik. Acara disiarkan langsung dari detikcom, Rabu, 8 Juli 2022, pukul 19.30 WIB. Buat detikers yang ingin berpartisipasi, bisa kirim komentar melalui akun YouTube detikcom.(*)\

Sumber: detik.com

BACA JUGA

Jokowi Minta Jajaran Pastikan Masyarakat Paham soal Perdebatan di RKUHP

Indra Helmi

RKUHP Final Atur Pelecehan Pengadilan, Ada Pidana Denda Rp10 juta

Lamkaruna

Pemerintah Serahkan RKUHP ke DPR Siang Hari Ini

Lamkaruna

Pemerintah Ragu RUU KUHP Disahkan Bulan Juli

Lamkaruna

Mahasiswa Akan Beri Kado Ultah Jokowi Demo soal RKUHP Hari Ini

Lamkaruna

KontraS: RKUHP Bisa Hambat Penyelesaian Kasus HAM Berat

Probatam