PROBATAM.CO – Debat capres dan cawapres 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/04/2019), pukul 19.30 WIB telah berakhir. Ini berarti sudah selesai rangkaian acara yang menjadi ajang salah satu kampanye dan pemaparan visi misi kedua calon serta ini juga berarti telah dimulai masa tenang Pemilu 2019.
Masa tenang Pemilu 2019 maksudnya adalah masa larangan kampanye atau masa tenang pemilu berupa larangan kampanye politik dalam bentuk apapun sebelum pemilihan presiden atau pemilihan umum atau Pemilu 2019. Masa tenang kampanye dinilai menjadi salah satu langkah bijak yang di lakukan oleh KPU demi menghadirkan pemilu yang damai dan tentram.
Masa tenang kampanye ini secara umum diperkuat dengan ketentuan hukum, meskipun pada beberapa negara hal ini hanya merupakan kesepakatan yang bersifat informal di antara partai. Di Indonesia sendiri KPU menetapkan 14-16 April sebagai masa tenang Pemilu 2019. Para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di masa tenang.
Ada beberapa hal yang tidak dibolehkan dilakukan atau dilarang di masa tenang Pemilu 2019 ini, berikut Liputan6.com hal yang dilarang di masa tenang Pilpres 2019, Minggu (14/4/2019).
Masa tenang
Dalam UU Pemilu No 7/2017, Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017 dijelaskan bahwa, masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. Selama masa tenang, pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta Pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota tertentu, memilih calon anggota DPD tertentu.
Sanksi bagi pelanggar
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Adapun jika merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Melalui PKPU, KPU mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018.
sumber : Liputan6.com