PROBATAM.CO, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer, yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
Ia mengatakan tenaga honorer tak memiliki standar pengupahan yang jelas. Karenanya status honorer akan dihapus seluruhnya pada November 2023.
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelas Eks Menteri Dalam Negeri ini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2022).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengamanatkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di instansi pemerintah, dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Tjahjo menegaskan kebijakan akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN, karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.
Sedangkan, dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, dimana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).
Ia juga mengatakan dalam rangka penataan ASN, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. “Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun (PPPK),” ujar Menteri Tjahjo
Sebelumnya, Tjahjo juga mengimbau para PPK instansi pemerintah, untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023 mendatang.(*)
Sumber: detik.com