Beranda / Tanjung Pinang / Kadiv Pas Pimpin Tim Satopspatnal Kanwil Kemenkumham Kepri Razia di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang

Kadiv Pas Pimpin Tim Satopspatnal Kanwil Kemenkumham Kepri Razia di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang

PROBATAM.CO, Tanjungpinang-Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kanwil Kemenkumham Kepri melaksanakan kegiatan penggeledahan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang, Rabu (25/5/2022).

Kegiatan razia yang dilakukan secara insidentil ini dipimpin langsjng oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Dwinastiti H.

Tim Satops Patnal langsung melaksanakan penggeledahan pada blok – blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain penggeledahan, dilaksanakan pula pemantauan Fisik Bangunan serta pengecekan aliran listrik dan kebersihan blok Hunian pada Lapas Kelas II Tanjungpinang.

Pelaksanaan kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar, tidak ditemukan Narkoba dan Handphone yang merupakan target utama dari tim ini.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Pelaksanaan tugas Satops Patnal didasari pada tata nilai Tri Sakti Abiyana bahwa Satops Patnal melaksanakan tugas dalam rangka mewujudkan tiga prasyarat, yaitu ketertiban, keselamatan, dan keamanan demi mendukung Lembaga Pemasyarakatan yang aman dan kondusif serta bebas dari Halinar.

“Selain hal tersebut kegiatan ini juga dimaksudkan agar pegawai pada Lapas Kelas IIA Tanjungpinang untuk lebih meningkatkan daya kepekaan dan kritis terhadap berbagai kemungkinan adanya tanda-tanda terjadinya ganguan keamanan dan ketertiban,” jelas Dwinastiti kepada media ini.

Ia meminta kepada jajaran untuk tetap jaga integritas dan jangan sesekali melakukan perbuatan yang melanggar aturan yang berlaku.

“Karena akan kita tindak secara tegas”, kata Dwinastiti mengingatkan. (hel)

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement