Beranda / Nasional / DPR: Instruksi Jokowi Kartu BPJS Jadi Syarat Beli Tanah Absurd

DPR: Instruksi Jokowi Kartu BPJS Jadi Syarat Beli Tanah Absurd

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan keanggotaan BPJS sebagai salah satu persyaratan jual beli tanah adalah kebijakan yang absurd dan mengada-ada. Ilustrasi. (Photo: cnnindonesia.com)

PROBATAM.CO, Jakarta — Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan keanggotaan BPJS sebagai salah satu persyaratan jual beli tanah adalah kebijakan yang absurd dan mengada-ada.

“Kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pendaftaran tanah atau rumah susun dan jual beli adalah kebijakan yang absurd, mengada-ada, dan bisa di kategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan,” ujar Guspardi dalam keterangan tertulis, Senin (21/2).

Politikus PAN itu menilai tak adil bagi masyarakat jika pemerintah memaksa masyarakat mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi optimalisasi pelaksanaan program.

Menurutnya, tak ada korelasi antara jaminan kesehatan dan kepemilikan tanah. Terlebih, kedua masalah tersebut merupakan hak warga negara yang patut dilindungi.

“Peralihan kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus sama-sama dilindungi negara. Sehingga dalam melindungi hak tersebut negara tidak boleh memberangus dan membungkam hak lainnya,” ujarnya.

Ikuti Fun Walk Word Press Freedom Day, SMSI Dorong Pers Berkualitas

Tak hanya itu, Guspardi melihat bahwa pemerintah mestinya memperbaiki sistem pengelolaan BPJS untuk mendorong masyarakat mendaftarkan diri alih-alih memaksa dengan cara ini.

Ia berpandangan masyarakat akan berpartisipasi dalam program jaminan kesehatan dari pemerintah ini jika merasa puas dan mendapatkan manfaat.

“Pemerintah seharusnya menekankan kepada pengelola BPJS untuk membenahi sistem dan meningkatkan pelayanan serta transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan,” kata Guspardi.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022 nanti.

“Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.

Kini Punya Hunian Sehat, Danramil Karangmalang Sambangi Rumah Mbah Diro

Peraturan ini mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain jual beli tanah, kartu BPJS juga wajib untuk mengakses layanan publik lainnya, seperti pembuatan SIM, STNK, hingga SKCK. Kemudian syarat bagi calon jemaah haji dan umrah.(*)

Sumber: cnnindonesia.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement