PROBATAM.CO, Jakarta – Perusahaan Umum Damri menjadi salah satu perusahaan yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Hal ini tercermin dari pengurangan jumlah armada bus selama masa pandemi.
Di mana, ada sekitar 4.000 bus yang melayani 700 rute di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Kini jumlah tersebut tercatat berkurang selama pandemi.
“DAMRI punya sekitar 4,000 bus tapi sekarang sudah mulai berkurang karena mulai terjadi depresiasi,” kata Direktur Utama Damri, Setia Milatia Moemin di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Meski mengalami pengurangan armada, Damri masih mengoperasikan rute-rute yang menghasilkan. Selain itu, perusahaan juga masih mengoperasikan angkutan perintis angkutan pariwisata dan angkutan tol laut.
Adapun untuk angkutan jenis perintis Damri masih memiliki 497 unit armada. Untuk angkutan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) 82 unit dan angkutan tol laut 21 unit armada.
“Integrasi juga sudah kami lakukan ada beberapa poin dengan ASDP bandara dengan KAI di beberapa stasiun di Jawa dan Sumatera meski sedikit sekali karena relnya yang memang tidak sampai ke mana-mana,” ucap dia.
Perum Damri Disebut Tak Bayar Gaji Karyawan 1 Tahun hingga Paksa PHK
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut Direksi Perusahaan Umum (Perum) DAMRI telah melakukan pembohongan terkait pembayaran upah kepada karyawannya. Bahkan hingga saat ini gaji buruh/karyawannya tidak dibayarkan sampai 1 tahun.
“Pihak direksi di depan DPR RI Komisi VI telah berbohong bahwa pihak Direksi membayar upah para pekerja. Bahkan di beberapa cabang DAMRI di Bandung 6 bulan tidak dibayarkan, karyawan di Ponorogo 11 bulan dan Surabaya sampai 1 tahun tidak dibayar upahnya,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi, Iswan Abdullah dalam konferensi pers KSPI, Rabu (29/9/2021).
Ternyata pihak direksi Perum Damri juga mengancam para karyawannya untuk menyetujui PHK, jika tidak maka uang kompensasi tidak akan diberikan kepada karyawan.
“Mereka mengancam dengan intimidasi kalau mereka tidak menerima PHK maka mereka tidak akan menerima Rp 1,8 juta kompensasi. Dengan intimidasi itu terpaksa mengambil keputusan untuk di-PHK,” ujarnya.
Tidak berhenti disitu, kata Iswan, direksi juga tidak membayarkan premi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan karyawannya.
“Sehingga buruh kesulitan dalam menghadapi pandemi covid-19 saat ini,” imbuhnya
Dalam kesempatan yang sama, Presiden KSPI Said Iqbal mengingatkan kepada Direksi Perum Damri agar upah karyawan dibayarkan, jika tidak maka buruh akan mengusut keadaan perusahaan ke publik.
“Saya ingatkan sebagai pemimpin buruh kepada manajemen Perum Damri jangan berbohong, sudah tidak membayar upah berbohong pula. Malahan nanti kebongkar, ada apa yang terjadi di perum damri,” tegasnya.(*)
Sumber: Merdeka.com