PROBATAM.CO, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi seorang warga negara Inggris bernama Samuel James McCracken melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Minggu (29/8/2021). Samuel dideportasi karena melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mana Samuel kedapatan turun dari alat angkut sebelum petugas memeriksa dokumen keimigrasian.
Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Reza Mulyawan memimpin dan mendampingi langsung proses deportasi. Samuel diterbangkan dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Selanjutnya Samuel terbang menuju London, Inggris setelah transit terlebih dahulu di Abu Dhabi, UEA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Onward Victor ML Toruan mengatakan, Samuel merupakan Kapten Kapal Yacht JAD 007. Kapal tersebut sedang menempuh perjalanan dari Australia menuju Singapura. Di tengah perjalanan kapal mengalami kendala teknis di bagian mesin dan kelistrikan. Di saat bersamaan, salah satu kru yang juga pemilik kapal, mengalami gangguan kesehatan. Mereka kemudian berlabuh di TPI Khusus Pariwisata Marina Del Ray, Sekotong, Lombok Barat. “Kapten dan pemilik kapal memiliki masalah pribadi. Karena masalah pribadi itulah, pemilik kapal mengganti kapten kapal secara sepihak. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sudah melakukan denied entry atau menolak masuk kru kapal tersebut karena tidak memiliki izin masuk,” kata Onward.
Hal inilah yang mengakibatkan Kapten Kapal Yacht JAD 007 (sebelumnya) atas nama Samuel turun dari kapal sebelum petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian. Disamping itu Samuel juga tidak memiliki izin masuk di wilayah Indonesia. Onward menjelaskan, deportasi kepada WN Inggris Samuel James McCracken telah sesuai dengan peraturan termasuk aturan terbaru Permenkumham No 27 Tahun 2021. “Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram terus melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian bagi warga negara asing yang melanggar. Tentu tetap mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya. (*/zel)