PROBATAM.CO, Batam — Di tengah pandemi Covid 19 yang masih berlangsung, BPJAMSOSTEK dan HKBP Distrik XX Kepulauan Riau, menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait perlindungan jaminan sosial kepada para pendeta yang bekerja di Gereja HKBP se Distrik Kepulauan Riau.
Pdt. R Sitorus selaku Praeses atupun Pimpinan HKBP Distrik XX Kepulauan Riau mengatakan, Kerjasama ini tidak terlepas dari kesadaran HKBP Distrik XX bahwa setiap profesi memiliki resikonya masing- masing termasuk Pendeta. Untuk itu perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sudah mutlak diberikan.
“Setelah kami diskusikan di internal, menurut kami manfaat yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK berbanding dengan Kontribusi Iuran yang ditetapkan, sudah sangat baik dan ideal.” ucapnya.
Lebih lanjut lagi Pdt. R Sitorus mengatakan selain para Pendeta tidak tertutup peluang HKBP akan mendaftarkan juga para pelayan gereja atau biasa disebut Parhalado ke BPJAMSOSTEK.
Senada dengan hal tersebut Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Moch Faisal mengapresiasi HKBP Distrik XX Kepuluan Riau atas kesadaran dan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pendeta.
Dirinya mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini intens dalam mengakuisisi peserta dari lintas profesi apapun baik sektor Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).
“Kami berterimakasih kepada HKBP yang memberikan kepercayaan kepada kami dalam melindungi para pendeta pada program Jamiinan Sosial Ketenagakerjaan. Kedepan semoga tidak ada lagi para pendeta yang saat dia mengalami resiko kecelakaan kerja ataupun resiko meninggal dunia tidak mendapatkan kompensasi ataupun hak yang layak.” terangnya.
Faisal pun mengatakan agar langkah ini bisa jadi role model untuk profesi- profresi lain yang masih belum terdaftar di BPJAMSOSTEK.
Untuk diketahui manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada peserta yang mengalami resiko kecelakaan kerja adalah manfaat pengobatan yang unlimited sampai sembuh, biaya pengganti upah saat dalam perawatan, serta santunan cacat.
Apabila kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan meninggal dunia maka ahli waris diberikan santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah, serta manfaat beasiswa kepada 2 orang anak berupa uang tunai yang diberikan setiap tahun mulai dari PAUD/ SD sampai dengan tamat perguruan tinggi.
Untuk manfaat Jaminan kematian diluar kecelakan kerja akan mendapakan santunan kematian sebesar Rp. 42 Juta serta manfaat beasiswa yang besarannya sama dengan beasiswa pada manfaat program kecelakaan kerja di atas namun dengan syarat sudah terdaftar sebagai peserta minimal 3 tahun. (hai)