PROBATAM.CO,Batam – Polresta Barelang kembali melakukan Patroli Gabungan penertiban penutupan tempat – tempat makan/ Food Court, Tempat Hiburan Malam yang ada di zona III. Polresta Barelang bersama Instansi terkait bertempat di wilayah hukum Polsek Sekupang dan Polsek Batu Aji, Sabtu (22/05/2021) sekira pukul 22.00 Wib.
Kegiatan diawali dengan melaksanakan Apel Gabungan persiapan di halaman Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kabag Polresta Barelang Ops Kompol Sandityo Mahardika, S.IK dengan jumlah personil 47 orang.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Sekupang AKP Yudi dan Wakapolsek Batu Aji AKP Sugianto, Kabagren Polresta Barelang Kompol Ismael Efendi serta dihadiri oleh Wakapolsek Sekupang AKP Trimanta, Camat Sekupang Armand,. ST.T.P, Lurah Se kecamatan Sekupang, Kanit Samapta Polsek Sekupang Ipda Indra, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Dabariba, Personil Polsek Batu Aji 11 orang, Personil Polsek Sekupang 13 orang, Lantas Polresta Barelang 2 Personil, Personil Kodim 0316/Batam 4 orang, Lantas Polresta Barelang 5 Personil dan Satpol PP Kota Batam 18 personil.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran Patroli Gabungan berada di Wilayah Polsek Sekupang yakni Cafe Yellow Gank ( Vitka ) Kelurahan Tiban Lama, The Cafe Que ( Vitka ) Kelurahan Tiban Lama, Rubi Coffe shop ( Vitka ) Kelurahan Tiban Lama, Cafe Titik Kumpul Kelurahan Patam lestari, Sate SS kuliner Tiban impian Kelurahan Tiban Baru, Cafe Ombak bar di Kelurahan Tanjung pinggir, Cafe Kiara di Kelurahan Tiban Baru, Amir Prata di Kelurahan Tiban indah, Wisata Kuliner Tiban Indah Kelurahan Tiban Indah, Caffe Summer Coast Kelurahan Patam lestari, Seputaran Jalan Mesjid Muhajirin Kelurahan Patam lestari dan Angkringan sumringah Marina Kelurahan Tanjung Riau
Sementara untuk wilayah Polsek Batu aji penertiban di lakukan di Pujasera Mitra Mall, Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Pemda 1, Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Moro Indah, Cafe Tek Kasi serta Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Griya Prima.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, S.IK mengatakan patroli gabungan penutupan tempat-tempat makan/ Food Court, Tempat Hiburan Malam yang ada di zona III dilakukan
menindak lanjuti Surat Edaran Walikota
Polresta Barelang dan Polsek Jajaran melakukan kegiatan patroli secara menyeluruh di kota batam dan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku usaha THM ,Restoran, Caffe, Food Court dan penjualan makanan di pinggir jalan termasuk kerumunan masyarakat.
Petugas juga memberikan himbauan kepada pemilik/pengelola Rumah makan/restoran/Cafe, untuk mematuhi protokol kesehatan dengan membatasi kursi dan meja separuh kapasitas dan menyarankan agar take away makanan dan memberikan Surat Edaran Walikota Batam kepada Pengelola Rumah makan, Restoran, Cafe terkait dengan batasan jam buka yaitu pukul 22.00 wib dan para pembeli harus Take Away / dibungkus.
Terdapat salah satu cafe di wilayah tiban 1 Kecamatan Sekupang terpaksa ditutup karena tidak mematuhi protokol kesehatan oleh tim yang disaksikan oleh Uspika sekupang.
“Penindakan ini juga di lakukan oleh semua tim zona lainnya, kami berharap seluruh masyarakat Kota Batam dapat mendukung segala kebijakan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran covid-19” Ungkap Kapolresta Barelang. (*/rpp)
