Pemprov Yogyakarta mengizinkan warga mudik lokal. (Photo: CNN Indonesia)

Yogyakarta Izinkan Mudik Lokal, Silaturahmi Pakai Tes Covid

PROBATAM.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengizinkan aktivitas mudik dan perjalanan warga di wilayah kabupaten/kota aglomerasi selama masa larangan mudik pemerintah 6-17 Mei 2021.

Kebijakan itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27/SE/V/2021. Tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

“Bahwa bagi aglomerasi Yogyakarta Raya dimungkinkan melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta,” tulis poin pertama SE tersebut, dikutip Senin (10/5).

Kendati demikian, Pemprov DIY menegaskan bahwa aktivitas silaturahmi warga harus sesuai dengan protokol kesehatan. Setiap warga diminta untuk melakukan tes covid-19 mulai dari PCR swab, rapid test antigen, atau GeNose terlebih dahulu.

Pemprov juga mewanti-wanti warga untuk tidak menginap di rumah kerabat selama perayaan Idulfitri 1442 Hijriah, guna meminimalisasi transmisi virus corona dalam keluarga.

“Tidak diperkenankan warga dalam rangka silaturahmi Hari Raya Idul Fitri menginap di rumah saudara atau kerabat,” bunyi poin ke-tiga.

Poin terakhir mengatur optimalisasi pelaksanaan fungsi Posko Covid-19 di tingkat kelurahan guna fungsi pengawasan terhadap masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan silaturahmi Hari Raya Idul Fitri.

Surat yang ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ini mulai berlaku pada tanggal 8 Mei hingga 24 Mei 2021. Selanjutnya, akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Adapun kebijakan Pemprov DIY itu berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah dengan tegas melarang segala jenis bentuk aktivitas mudik, baik perjalanan jarak jauh hingga mudik lokal di kawasan aglomerasi.

Meski Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 menyebutkan ada delapan wilayah aglomerasi yang dapat melakukan perjalanan selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Namun demikian, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan sektor esensial di kabupaten/kota wilayah aglomerasi tetap beroperasi selama periode larangan mudik.

Nantinya, segala bentuk pengawasan akan diserahkan ke RT/RW sebagai Satgas pelaksana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro. (*)

Sumber: CNN Indonesia

BACA JUGA

Peserta PKN Tingkat II Angkatan XIII DIY Visitasi ke BP Batam

Jhony

India Catat Angka Kematian karena Covid-19 Tembus 500.000 Sehari

Indra Helmi

Jokowi: COVID-19 Tidak Hilang Dalam Waktu Dekat, Harus Siap Berdampingan

Debi Ainan

Indonesia Waspada Varian MU

Debi Ainan

Aplikasi PeduliLindungi Jaga Keamanan Masyarakat yang Beraktivitas di Luar Rumah

Indra Helmi

Tingkat Kematian Covid di RI Lebih Tinggi dari Angka Global

Dian Fitriani