PROBATAM.CO,Lingga – Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali menggelar sidang dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD-RSUD) Dabo Singkep secara online melalui aplikasi dan jaringan internet dengan Ketua Majelis Hakim, Eduart MP Sihaloho, yang didampingi oleh Majelis Hakim anggota Yon Efri dan Joni Gultom Senin (29/3/2021).
Agenda persidangan yang berlangsung adalah mendengarkan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Asri Wijaya sebagai mantan direktur RSUD Dabo Singkep sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BLUD-RSUD Lingga dan terdakwa Alhusada Jufri selaku bendahara. Angga Siagian, SH. MH selaku pengacara para terdakwa menerangkan dirinya dan terdakwa Asri Wijaya mengikuti persidang online dari Lapas Kelas III Dabo Singkep, sementara satu kliennya Alhusada Jufri mengikuti sidang offline yang berlangsung di PN Tanjungpinang.
Menurut Angga sebagai kuasa hukum dari pada terdakwa dirinya sangat keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Yosua Parlauangan Lumbantobing dan M. Said Lubis dalam sidang yang berlangsung beberapa waktu lalu yang menuntut klienya 1,6 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsidiair 3 bulan kurungan, hal ini di karenakan klienya mengakui perbuatanya dan sudah mengembalikan kerugian negara.
”Dalam sidang pledoi tadi kami berpendapat hukuman yang dituntut terlalu tinggi. Kerugian negara sudah tidak ada lagi sebab kedua klien kami telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara senilai Rp561 juta ke kas negara, jadi kami memohon majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya pada klien kami, yang pada intinya kita meminta hukuman di bawah 1,6 tahun.”terang Angga.
Sidang ditunda 2 pekan kedepan dengan agenda putusan, seperti di ketahui dalam kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD-RSUD) Dabo Singkep terdakwa Asri Wijaya dituntut selaku mantan Direktur BLUD RSUD Dabo, sementara terdakwa Alhusada Jufri selaku bendahara pengeluaran kegiatan barang dan jasa.(oni)