PROBATAM.CO, Batam – Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengimbau seluruh peserta atau tenaga kerja mewaspadai maraknya aksi penipuan yang dilakukan para calo yang mengatasnamakan pihak BPJAMSOSTEK.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Batam Sekupang Moch Faisal menegaskan, BPJAMSOSTEK tidak pernah memungut biaya untuk segala jenis layanan kepada peserta BPJAMSOTEK.
“Apabila mendapat informasi meragukan, sebaiknya peserta atau tenaga kerja mengecek terlebih dahulu kebenarannya melalui kanal-kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Faisal (18/02/2021).
Informasi lengkap seputar BPJAMSOSTEK, kata Faisal, dapat diakses melalui website resmi kami www.bpjsketenagakerjaan.go.id, bertanya melalui layanan pesan akun sosial media resmi di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinf atau menghubungi Contact Center 175.
Guna mencegah aksi penipuan tersebut, kami mengimbau seluruh peserta atau tenaga kerja selalu waspada dengan menghindari tawaran dan bujuk rayu dari calo-calo tersebut.
“Jangan sampai dana JHT (Jaminan Hari Tua) yang sudah ditabung selama bekerja malah dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sendiri karena praktik percaloan sarat dengan penipuan,” katanya.
Lebih lanjut Faisal mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk mencegah praktik penipuan tersebut, seperti menyampaikan pengumuman melalui media cetak, media online, serta memasang spanduk di kantor cabang berisi imbauan agar peserta menghindari calo.
“Jangan sampai malah peserta justru terbujuk kemudahan yang ditawarkan calo atau jasa sejenisnya yang justru merugikan peserta itu sendiri,” tegasnya lagi.
Faisal menduga, praktik percaloan ini sering terjadi lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJAMSOSTEK.
Padahal, dengan ragam kanal informasi yang dimiliki, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang berguna dalam membantu mereka melakukan klaim JHT, baik melalui prosedur normal maupun melalui Protokol Lapak Asik.
“Kami memahami bahwa bagaimanapun semua peserta, khususnya yang mengalami pemutusan hubungan kerja sangat membutuhkan uang JHT mereka, apalagi dalam situasi dan kondisi saat ini. Maka dari itu, jangan sampai dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sendiri,” tutup Faisal. (hai)