PT Meranti Mas Diberitakan, Diduga Kangkangi UU Ketenagakerjaan dan BPJS, Malah Awak Media Disuruh Minta Maaf

PROBATAM.CO, Pelalawan- Setelah menjadi sorotan media, terutama para awak media yang tergabung dalam organisasi ikatan penulis dan jurnalis Indonesia DPC kabupaten Pelalawan. PT. Meranti mas seolah kebakaran jenggot.

PT. Meranti mas yang beberapa waktu lalu menjadi pergunjingan para kuli tinta yang tergabung dalam organisasi IPJI, menyoroti perlakuan pihak perusahaan PT Meranti mas kepada pihak pekerja yang dianggap tidak memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Diduga tidak terima, polbiner melalui kuasa hukumnya, Syahrozie, SH & partner meminta para awak media yang tergabung dalam organisasi IPJI DPC kabupaten Pelalawan untuk memuat permintaan maaf kepada polbiner melalui awak media masing-masing untuk disampaikan kepada masyarakat luas.

Permintaan polbiner ini, sontak membuat para kuli tinta yang tergabung dalam organisasi IPJI DPC kabupaten Pelalawan ini terheran dibuatnya.

Pasalnya, para kuli tinta telah melakukan tugas jurnalisnya sesuai dengan etika. Dalam penulisan pihaknya ada sumber yang jelas, ujar Khoirul Harahap yang merupakan kepala perwakilan media online pirnas.com dan pirnas.org.

Khoirul juga mengatakan, kita sudah upayakan untuk konfirmasi kemereka ( PT. Meranti mas), namun mereka tidak memperbolehkan kita menemui mereka.

“Kita konfirmasi lewat ponsel WhatsApp, juga tidak ditanggapi, lalu mereka mau suruh kita minta maaf, apa iya, maksudnya apa?,” ungkap Khoirul kesal.

Hal yang sama juga dikemukakan oleh iren Davidson yang adalah kepala Biro media online probatam. Iren yang adalah sekretaris IPJI DPC kabupaten Pelalawan ini juga menyayangkan sikap dari PT. Meranti mas tersebut.

“Ada apa, kita telah melakukan tugas jurnalistik kita sesuai etika dalam peliputan, seharusnya mereka itu bertanya sendiri, apakah benar mereka tidak sertakan pekerja nya sebagai peserta BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan, padahal sudah ada yang bekerja hampir tujuh tahun, apakah benar pekerja disana diberikan upah sebesar Rp.75.000/harinya?, Apakah disana sudah benar ada pasilitas umum tempat ibadahnya?,” ungkap Iren.

Hal ini terkuak, setelah puluhan pekerja PT Meranti mas menyampaikan keluhannya kepada ikatan penulis dan jurnalis Indonesia (IPJI) DPC kabupaten Pelalawan.

Para pekerja ini menyampaikan keluhannya kepada tim wartawan yang tergabung dalam organisasi IPJI DPC kabupaten Pelalawan diantaranya berupa, minimnya upah yang mereka terima yakni Rp.75.000/ hari, dengan basis panen 150 tanda buah segar. Atau rp.500 / tandan.

Keluhan lain dari pekerja adalah, pihak perusahaan tidak mengikut sertakan sebagai peserta BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.

Sehingga pekerja yang mengalami sakit akan menanggung biaya perobatan sendiri.

Seperti yang dialami Bapak toloni. Pria yang telah bekerja di PT Meranti mas selama hampir tujuh tahun, mengalami sakit hernia, kepada wartawan keluarga dan bapak toloni menuturkan. Senin, ” Saya telah bekerja selama hampir tujuh tahun”, saya berobat saat ini diberikan pinjaman uang sebesar Rp6 juta yang harus saya bayar nantinya, dengan cara mencicil.

Setelah mengalami sakit beberapa bulan dan hanya berbaring di rumah tanpa penanganan yang intensif, karena tidak ada biaya. Barulah pada Jumat (08/01-2021), Toloni dibawa ke rumah sakit umum daerah selasih pangkalan kerinci, setelah ada uang pinjaman dari pihak perusahaan PT Meranti mas.

Menyikapi pemberitaan dibeberapa media yang tergabung dalam organisasi IPJI DPC kabupaten Pelalawan, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Syahrozie, SH, Senin, (18/01-2021).

Syahrozie menyampaikan surat kepada media pirnas dan kepada media yang telah memuat berita terkait PT Meranti mas memuat hak jawabannya dan meminta memuat permintaan maaf kepada polbiner selaku manajer PT. Meranti mas dalam media masing-masing dalam waktu dua kali 2 x 24 jam.yang membuat para kuli tinta yang tergabung dalam organisasi IPJI DPC kabupaten Pelalawan suatu sikap yang berlebihan dan mengada-ada.

Seperti yang dikemukakan oleh, Richard Simanjuntak, ketua ikatan penulis dan jurnalis Indonesia DPC kabupaten Pelalawan, Sabtu, (23/01/2021) di Kantor IPJI kabupaten Pelalawan, jalan Seminai ujung, Simpang Empat Pangkalan Kerinci, Richard menyebutkan, sikap dari PT Meranti mas, suatu sikap yang berlebihan dan mengada-ada, dalam hal apa permintaan maafnya?,

” Bukankah benar perusahaan tidak mengikut sertakan pekerja nya sebagai peserta BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan?, Kita memang telah check juga kepihak BPJS kesehatan, memang tidak ada PT Meranti mas mendaftarkan pekerja nya sebagai peserta BPJS kesehatan”, pungkasnya.

Lebih lanjut Richard juga mengatakan, pihaknya juga telah mempelajari tentang perijinan perusahaan dan kita coba minta informasi kepihak terkait, perusahaan yang luasnya dua ribu lima ratus hektar tersebut, ternyata juga tidak memiliki ijin hak guna usaha.

” Intinya, kita sangat menyayangkan sikap dari PT Meranti mas yang meminta kita, jurnalis yang tergabung dalam organisasi IPJI DPC kabupaten Pelalawan, untuk memuat permintaan maaf dimedia kita masing-masing, sementara surat konfirmasi dari ikatan penulis dan jurnalis Indonesia DPC kabupaten Pelalawan belum ada jawabannya”, ungkap Richard Simanjuntak. (Tim)