Diduga Ada Penyimpangan Anggaran, Mantan Kades dan Pjs Kades Ukui 2 ‘Saling Lempar Tanggungjawab’

PROBATAM.CO, Pelalawan– Carut marut sistem manajemen di desa Ukui 2, kecamatan Ukui, kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menjadi pergunjingan awak media, terutama awak media yang tergabung di organisasi Ikatan Penulis dan jurnalis Indonesia (IPJI) DPC kabupaten Pelalawan.

Pergunjingan ini, bukan tanpa sebab, pasalnya Surat konfirmasi yang dilayangkan oleh Tim awak media yang tergabung didalam organisasi IPJI DPC kabupaten Pelalawan, setelah sekian lama, pada 27 November 2020 lalu, sampai hari ini (12 Januari 2020) tidak kunjung ada jawaban dari pemerintah desa Ukui 2, kecamatan Ukui, kabupaten Pelalawan, Riau.

Berulang kali dihubungi, antara mantan kepala desa Ukui 2, Tarmizi dengan pjs kepala desa Ukui 2, Suwardi, terkesan saling lempar tanggung jawab untuk menjawab surat IPJI DPC kabupaten Pelalawan, Riau.

Tarmizi yang merupakan mantan kepala desa Ukui 2, kecamatan Ukui, kabupaten Pelalawan, Riau, Ketika dikonfirmasi lewat surat IPJI DPC kabupaten Pelalawan, Tarmizi malah berkilah, untuk menanyakan langsung kepada pjs desa Ukui 2, ” tanyakan pjs nya bang, kan suratnya ke kadesnya”, jawab Tarmizi lewat pesan WhatsApp nya, 5 Januari 2020.

Mendapatkan pernyataan seperti itu, tim IPJI DPC kabupaten Pelalawan, menghubungi pjs desa Ukui 2, namun, kembali Suwardi berkilah tidak bisa memberikan jawaban surat IPJI tersebut.

Berikut jawaban Pjs Desa Ukui 2 Suwardi menanggapi surat konfirmasi surat Tim IPJI DPC kabupaten Pelalawan, tertanggal 06 Januari 2021.

“Maaf bang, suratnya tak bisa ku balas, karena waktu th2018 bukan aku kades nya, dan kaur keuangan nya pun sudah pindah, maaf ya bang”, membalas pertanyaan Tim jurnalis IPJI kabupaten Pelalawan.

Konfirmasi surat Tim IPJI DPC kabupaten Pelalawan yang mempertanyakan realisasi dugaan kegiatan pada tahun anggaran 2018 lalu diduga bermasalah.

Kegiatan yang diharapkan pihak desa Ukui 2 untuk transparan terhadap publik, hal ini sejalan dengan semangat dari undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Adapun isi konfirmasi tersebut diantaranya, adanya dugaan penggelembungan harga pada harga semen seharga Rp. 72.000/sak.

Lalu, pembangunan pagar teralis lapangan sepakbola yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2018, namun, dilaksanakan pada tahun 2019.

Selanjutnya, pengadaan barang, pada ternak kambing, juga dugaan adanya penyimpangan dalam hal realisasi masyarakat penerimanya.

Menyikapi hal ini, Sekretaris IPJI, DPC kabupaten Pelalawan, Iren Davidson Habeahan Senin, (12/1/2021, menjawab pertanyaan wartawan, dikantornya, jalan Seminai ujung Simpang Empat Pangkalan Kerinci, kepada wartawan Tekad, Iren mengatakan, pihaknya akan membawa persoalan dugaan korupsi ini ke jalur hukum, sebagai laporan masyarakat kepada penegak hukum. (tim)