Beranda / Berita Utama / Modus Pasang Iklan Kerja di Facebook, Ditreskrimum Polda Kepri Bekuk 3 Pelaku TPPO

Modus Pasang Iklan Kerja di Facebook, Ditreskrimum Polda Kepri Bekuk 3 Pelaku TPPO

PROBATAM.CO, Batam – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang pelaku yakni FA, DW, SG atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pada Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 17.00 lalu.

Penangkapan ini terbagi di beberapa lokasi, yakni di wilayah Batam Centre dan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

” Kita berhasil menyelamatkan 12 orang PMI ilegal yang rencananya akan di berangkatkan ke Singapore dan Dubai,” ujar Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (3/11/2020).

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menawarkan pekerjaan tersebut melalui Media sosial Facebook.

Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (3/11/2020). (Photo:hms)

“Jadi mereka ini memasang iklan di Facebook dengan tawaran gaji yang menggiurkan, kisaran gaji yang ditawarkan dari Rp4 juta hingga Rp5 juta,” papar Ruslan.

Investasi Korea di Batam Tembus Rp1,17 Triliun, Hang Nadim Jadi Magnet Baru

Sambung Ruslan dari pengakuan pelaku, mereka menyebut sudah menjalankan aksi tersebut selama 2 tahun dengan total PMI yang diberangkatkan yakni kurang lebih 40 PMI ilegal.

“Untuk biaya pemberangkatan di tanggung oleh perusahaan, dugaan adanya keterlibatan oknum lain masih kita selidiki,” pungkasnya.

Para pelaku kita terapkan pasal 81 Jo 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI Indonesia dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp15 miliar.(Zel)

Panen Jagung di Galang Tembus 15,64 Ton, Warga Juga Terima Bantuan Sembako

Jelang Nataru 2026, Wagub Kepri Pastikan Pasokan Gas Aman, Dorong Kemandirian Energi Daerah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement