Cegah Klaster Baru Covid-19 di Yogyakarta, Personel Gabungan Sosialisasikan Prokes di Lingkungan dan Tempat Usaha

PROBATAM.CO, Yogyakarta- Sedikitnya 100 Personil gabungan TNI, Polresta Yogyakarta dan Satpol PP, turun ke jalan-jalan di pusat Kota Yogyakarta melaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur DIY No. 77 Tahun 2020, Sabtu (24/10/2020) malam.

Pergub yang mereka sosialisasikan mulai dari pukul 21.00 WIB hingga tengah malam itu, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 di ibukota Provinsi DIY tersebut.

Tidak tentang Pergub DIY itu saja, Personil Polresta Yogyakarta ini juga sekalian mensosialisasikan Surat Edaran Walikota No.443/3850/ SE/2020 tentang pengaturan usaha dan aktivitas masyarakat selama masa tanggap darurat bencana corona di wilayah Yogyakarta.

Aparat TNI Polri bersinergi mensosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, lingkungan dan Tempat Usaha di Wilayah hukum Polresta Yogyakarta, Sabtu (24/10/2020) malam. (Photo:dok/polresta)

Tentunya, dengan memberikan informasi dan himbauan mengenai protokol kesehatan yang harus diterapkan masyarakat di lingkungan dan kafe yang ada di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, S.IK, MH membenarkan bahwa pihaknya kembali turun ke lapangan tadi malam untuk mensosialisasikan protokol kesehatan di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY ke masyarakat.

“Iya benar, tadi malam kita melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 77 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Walikota No.443/3850/SE/2020,” kata Kombes Purwadi saat dikonfirmasi PROBATAM.CO, Minggu (25/10/2020) pagi.

Personel Polresta Yogyakarta bersama TNI dan Satpol PP mensosialisasikan Pergub DIY dan Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19, Sabtu (24/10/2020) malam. (Photo:dok/polresta)

Dijelaskannya, Pergub DIY No. 77 Tahun 2020 terkait tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus covid-19.

“Sedangkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Walikota No.443/3850/ SE/2020 menyangkut tentang pengaturan usaha dan aktivitas masyarakat selama masa tanggap darurat bencana corona di wilayah Yogyakarta,” ujarnya.

Kombes Purwadi menyebut, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya turun ke masyarakat memberikan informasi dan himbauan mengenai protokol kesehatan yang harus diterapkan di lingkungan dan kafe di Wilayah hukum Polresta Yogyakarta.

“Hasil yang dicapai, mencegah dan menangulangi klaster baru dari virus covid-19 di lingkungan usaha di Kota Yogyakarta,” jelas perwira menengah (Pamen) Polri dengan tiga melati di pundak.

Personel Polresta Yogyakarta mensosialisasikan Protokol Kesehatan ke masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19, Sabtu (24/10/2020) malam. (Photo:dok/polresta)

Untuk mendukung pelaksanaan berjalan dengan baik dan lancar, Orang nomor satu di Polresta Yogyakarta melibatkan personil gabungan, terdiri dari TNI sebanyak 25 Personil, Polri 50 personil dan Satpol PP Pemkot Yogyakarta sebanyak 25 Personil.

“Selama kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan lancar. Sebelum dan sesudah sosialisasi, kita melaksanakan apel bersama,” tutup pria yang juga pernah menjabat Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau itu. (iin).