Ketua IPJI Pelalawan ‘Berang’ Atas Tindakan Anarkia Oknum OKP Terhadap Dua Jurnalis

PROBATAM.CO, Pelalawan- Kedatangan Ketua dan Penasehat serta Pengurus IPJI DPC Kabupaten Pelalawan pada Rabu, 19 Agustus 2020 lalu, diterima langsung Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar di ruang kerjanya.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan ini mengatakan, sesuai arahan dari Kapolres Pelalawan yang sebelumnya telah ditemui oleh penasehat dan Ketua IPJI. Ario berjanji akan segera menindaklanjuti laporan dari wartawan yang menjadi korban pengeroyokan tersebut.

“Kami juga meminta agar koordinasi tetap terjalin antara anggota IPJI dengan pihak Polres Pelalawan sebagai mitra kerja,”ujarnya.

Sebelumnya, dua orang jurnalis di kabupaten Pelalawan yang mengalami luka-luka telah melaporkan kasusnya kepolres Pelalawan pada hari Sabtu, 15 Agustus 2020.

Pengeroyokan terhadap Iren Davidson Habeahan yang merupakan jurnalis dari media online Probatam.Co dan seorang rekannya Tosmen dari media online Analisa Riau.com menjadi pergunjingan tentang bertambahnya kasus kekerasan yang menimpa para tuli tinta dalam menjalankan tugasnya.

Pengeroyokan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 lalu, mengakibatkan kedua korban mengalami memar di wajah, dibadan bahkan luka gores senjata tajam.

Kedua korban yang masih mengalami trauma dan terhalang melaksanakan kegiatan jurnalistiknya karena kedua Handphone korban dirampas oleh para pelaku menjadi keluhan yang amat menyakitkan bagi kedua pejuang berita tersebut.

Menanggapi kejadian perbuatan pemukulan dengan pengeroyokan terhadap kedua insan pers ini adalah suatu “tindakan bar-bar”, ini tidak boleh dibiarkan, sebut Richard Simanjuntak sebagai ketua DPC IPJI kabupaten Pelalawan.

“Siapapun dia, apapun organisasi kepemudaannya, tindakan perbuatan kekerasan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Richard Simanjuntak.

Apalagi kedua jurnalis itu sedang melaksanakan kegiatan peliputan dan mendapat perlindungan sesuai dengan amanah dari undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, pada pasal 18 ayat 1 Jo pasal 4 ayat 2 dan 3.

“Kami mempercayai, bahwa aparat penegak hukum polres Pelalawan yang dikomandoi oleh AKBP Indra Wijatmiko, akan mampu menuntaskan perbuatan anarkis yang dilakukan oleh Oknum OKP tersebut terhadap kedua jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya,” ungkap Richard Simanjuntak dengan yakin.

Apalagi kehadiran para pengurus DPC IPJI tersebut ke Mapolres Pelalawan, katanya sebagai bentuk hubungan kerjasama antara polres Pelalawan dengan pers, secara khusus organisasi IPJI di kabupaten Pelalawan ini.

Hal yang sama juga disampaikan oleh praktisi hukum yang ada dikabupaten Pelalawan Hendri Siregar, SH melalui hubungan ponselnya, juga menyayangkan perbuatan para oknum OKP tersebut.

Menurutnya ini tidak boleh dibiarkan, ini sudah tindakan kriminal dan meminta pihak polres Pelalawan untuk segera menangkap para pelaku pengeroyokan tersebut, sebut Hendri yang seorang advokat dikabupaten pelalawan itu. (r/dav).