LSM PAKAR Pertanyakan PT. PLN Tentang Izin Fasiitas PLN yang Digunakan PT. ZI Vision

PROBATAM.CO Pelalawan- Perusahaan TV kabel Swasta PT ZI Vision menjadi sorotan atau pergunjingan masyarakat, khususnya masyarakat Pangkalan Kerinci. 

Sorotan ini terkait dugaan PT. ZI Vision yang d memanfaatkan tiang Listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN Persero) diduga tanpa izin. 

Pergunjingan  ini menjadi viral setelah salah satu Lembaga Sewadaya Masyarakat (LSM PAKAR ) yang berdomisili di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menyorotinya.

Menurut penggiat Anti korupsi ini kepada beberapa awak media menerangkan ini , hal itu, merupakan pelanggaran Hukum ujar ketua LSM PAKAR, Loches Ather Simanjuntak.

Loches Ather, kepada awak media Rabu 24/06-2020 di kantornya jalan Proklamasi BTN keluarga Blok A3 No.16, Pelalawan, mengemukakan, pemanfaatan pasilitas milik perusahaan Negara (PT.PLN Persero) oleh perusahaan TV Kabel Swasta ini sudah berlangsung lama.

Ketua LSM PAKAR Loches Ather Simnjuntak ketika mempertanyakan izin PT.ZI Vision dikantor PT. PLN Persero Jalan Akasia dengan Indra sebagai Supervisor teknik. (Photo:probatam/dav)



“Ini juga dapat beresiko memicu terjadinya korsleting atau kebakaran. Karena kabel ZI Vision yang menumpang bergelantungan ditiang PLN ini terpasang dengan tidak beraturan,” ungkapnya.

Dia menyebut, pemanfaatan aset atau barang milik negara tanpa izin, jika merujuk pada fakta Hukum menurut Hukum positif pasal 167 ayat 1 KUHP menjelaskan, pemanfaatan tiang listrik oleh PT. Vision merupakan pelanggaran Hukum.

“Padahal menurut Undang-undang No.30 Tahun 2009 tentang kelistrikan pasal 153, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) dipidana penjara paling lama Lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp.2.000.000.000.(dua miliar rupiah),” terangnya.

Sebelumnya awak Media pada Selasa, (23/6/2020), Manager PT ZI Vision, Rony mengatakan melalui ponselnya benar sebagai Manager ZI Vision, Rony mengatakan untuk dapat memberikan keterangan tentang perizinan ini katanya adalah Direktur PT ZI Vision Solehan.

Rony dalam keterangannya juga mengungkapkan tentang hal ini jangan dibawa keranah politik ya. Karena,  menurut dia, PT. Zi vision ini adalah sebagian  aset milik (salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Pelalawan- Red)

Kembali, Rony berjanji akan menghubungi awak media ini untuk klarifikasi dengan pimpinan nya, namun sampai berita ini dilansir kemeja redaksi, Rony tidak ada menghubungi awak media ini seperti yang ia janjikan.

Ditempat terpisah,  Perusahaan Listrik Negara ( PT. PLN Persero) Pangkalan Kerinci yang disambangi oleh awak Media bersama Ketua LSM PAKAR, Manager PLN  Cabang Pangkalan Kerinci, Ibnu kepada awak media, menjelaskan melalui supervisor tekniknya, Indra, Rabu, (24/6/2020) di kantor PLN Pangkalan Kerinci membantah dan mengatakan bahwa PT. PLN Pesero tidak ada perjanjian kerja sama dengan TV Kabel PT ZI Vision, alias tidak memiliki izin.

“Sepengetahuan kami, tidak ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan TV kabel tersebut dan mereka juga main pasang aja tanpa ada komfirmasi ke kami (PLN-red),” ungkapnya. (dav).