PROBATAM.CO,Lingga – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lingga kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan BPKB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
‘’Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani Protokol Kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal), ‘’ ujar Kasat Lantas Polres Lingga, AKP Emsas, Selasa (02/06/2020).
Diterangkan Kasat Lantas Polres Lingga ini, dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis hingga 29 Mei 2020, sehingga mereka dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu membuat SIM baru.
‘’Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan perpanjangan bukan penerbitan SIM baru,’’ tambah AKP Emsas.
Menurut Kasat Lantas, Protokol Kesehatan Covid-19 yang wajib dipatuhi masyarakat di antaranya petugas mengenakan seragam berlengan panjang, pengecekan suhu tubuh petugas sebelum bertugas, penggunaan masker, penggunaan face shield, dan menerapkan physical distancing.
Selain itu seluruh kantor Satpas dan Samsat wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer dan melakukan pembersihan atau disinfeksi secara berkala. (oni)