Menteri BUMN Erick Thohir melarang seluruh karyawan perusahaan pelat merah, termasuk direksi dan komisaris, mudik lebaran di tengah pandemi corona. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Erick Thohir Larang Seluruh Karyawan BUMN Mudik Lebaran

PROBATAM.CO, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang seluruh karyawan mudik pada lebaran 2020.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-4/MBU/04/2020 tentang Larangan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan Atau Kegiatan Mudik Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Erick pada 6 April lalu tersebut, larangan berlaku bagi dewan komisaris/dewan pengawas, direksi dan seluruh karyawan BUMN dan anak perusahaan beserta keluarganya.

Mereka dilarang melakukan berpergian ke luar daerah atau mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat wabah penyakit corona.

Bagi direksi BUMN, mereka juga diminta untuk memberlakukan larangan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi karyawan anak perusahaan dan seluruh grup di lingkungan masing-masing BUMN.

Berkaitan dengan pelayanan masyarakat, Erick Thohir menyatakan bagi BUMN yang bergerak pada layanan publik agar tetap menjaga stabilitas operasional dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang berlaku. 

Ia meminta dewan komisaris/dewan pengawas, direksi dan seluruh karyawan BUMN dan grupnya untuk selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga jarak aman ketika berkomunikasi antar individu .

Ia juga mewajibkan seluruh karyawan BUMN untuk selalu menggunakan masker apabila keluar rumah termasuk saat berdinas di kantor/tempat kerja, ikut berpartisipasi dalam membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya akibat dampak COVID-19.

Erick mengatakan surat edaran tersebut dibuat dengan beberapa tujuan.

“Memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi karyawan BUMN beserta keluarga dan masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVI D-19,” katanya seperti dikutip dari edaran tersebut, Senin (20/4/2020).

Selain itu, edaran juga dikeluarkan demi mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia. (*)

sumber:cnnindonesia