PROBATAM.CO, Jakarta – Setelah sempat simpang siur perihal THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri di tengah pandemi corona, yang melanda Indonesia, Menteri Keuangan, Sri Mulyani diketahui sudah membuat hitung-hitungan soal ini.
THR dan gaji ke-13 akan tetap diberikan pada ASN, TNI dan Polri golongan I, II dan III. Akan tetapi, jumlah uang yang bakal didapatkan tidak sama seperti tahun sebelumnya.
Pemerintah memutuskan THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, misalnya tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (Tukin).
“THR untuk ASN, TNI, POLRI, Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, POLRI yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah,” kata Sri Mulyani usai Rapat Kabinet Terbatas melalui video confference, Selasa (14/4/2020).
“Jadi seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari Tukin-nya. Pensiunan juga tetap mendapatkan THR, sesuai yang dilakukan pada tahun lalu, karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga,” jelasnya.
Sementara itu, Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan Pejabat Setingkat ya, DPR, MPR, DPD, dan Pejabat Eselon 1 dan 2, tidak termasuk sebagai penerima THR tahun ini.
Berkat kebijakan THR tersebut, Sri Mulyani mengungkap bahwa negara melakukan penghematan senilai Rp5,5 triliun, yang mana uangnya akan direalokasikan untuk penanganan Covid-19 secara umum.
“Karena kita tidak bayar THR yang memasukkan Tukin (Tunjangan Kinerja) dan juga kita bisa kurangi hingga hampir Rp5,5 triliun, dan itu nanti uangnya masuk ke APBN Secara keseluruhan,” ujar Sri Mulyani dalam video conference hari ini, Jumat (17/4/2020).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, berikut besaran gaji pokok yang diterima oleh PNS.
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Kemudian, PNS juga berhak menerima tunjangan yang melekat seperti tunjangan istri/suami, yang besarannya 5% dari gaji pokok. Jika pasutri sama-sama PNS, maka persentase yang dihitung adalah yang memiliki nilai tertinggi.
PNS juga menerima tunjangan anak yang besarannya 2% dari gaji pokok, untuk setiap anak. Namun, besaran yang dihitung hanya maksimal untuk tiga orang anak.
PNS juga berhak mendapat tunjangan makan yang besarannya sesuai golongan. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 dan golongan III sebesar Rp 37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp 41.000. (/*)
Sumber: INDOZONE.ID