Menteri Keuangan Sri Mulyani (Photo: Antara/Muhammad Adimaja)

THR PNS Tahun Ini Dipotong Pemerintah, Berikut Besaran yang akan Diterima

PROBATAM.CO, Jakarta – Setelah sempat simpang siur perihal THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri di tengah pandemi corona, yang melanda Indonesia, Menteri Keuangan, Sri Mulyani diketahui sudah membuat hitung-hitungan soal ini.

THR dan gaji ke-13 akan tetap diberikan pada ASN, TNI dan Polri golongan I, II dan III. Akan tetapi, jumlah uang yang bakal didapatkan tidak sama seperti tahun sebelumnya.

Pemerintah memutuskan THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, misalnya tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (Tukin).

“THR untuk ASN, TNI, POLRI, Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, POLRI yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah,” kata Sri Mulyani usai Rapat Kabinet Terbatas melalui video confference, Selasa (14/4/2020).

“Jadi seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari Tukin-nya. Pensiunan juga tetap mendapatkan THR, sesuai yang dilakukan pada tahun lalu, karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga,” jelasnya.

Sementara itu, Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan Pejabat Setingkat ya, DPR, MPR, DPD, dan Pejabat Eselon 1 dan 2, tidak termasuk sebagai penerima THR tahun ini.

Berkat kebijakan THR tersebut, Sri Mulyani mengungkap bahwa negara melakukan penghematan senilai Rp5,5 triliun, yang mana uangnya akan direalokasikan untuk penanganan Covid-19 secara umum.

“Karena kita tidak bayar THR yang memasukkan Tukin (Tunjangan Kinerja) dan juga kita bisa kurangi hingga hampir Rp5,5 triliun, dan itu nanti uangnya masuk ke APBN Secara keseluruhan,” ujar Sri Mulyani dalam video conference hari ini, Jumat (17/4/2020).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, berikut besaran gaji pokok yang diterima oleh PNS.

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Kemudian, PNS juga berhak menerima tunjangan yang melekat seperti tunjangan istri/suami, yang besarannya 5% dari gaji pokok. Jika pasutri sama-sama PNS, maka persentase yang dihitung adalah yang memiliki nilai tertinggi.

PNS juga menerima tunjangan anak yang besarannya 2% dari gaji pokok, untuk setiap anak. Namun, besaran yang dihitung hanya maksimal untuk tiga orang anak.

PNS juga berhak mendapat tunjangan makan yang besarannya sesuai golongan. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 dan golongan III sebesar Rp 37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp 41.000. (/*)

Sumber: INDOZONE.ID