PROBATAM.CO, Lingga – Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, pemeliharaan Gedung RSUD Dabo Singkep Tahun Anggaran 2018 memasuki babak baru setelah beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua tersangka yaitu AWS dan AN. Kini akhinya Kejaksaan berhasil menyelamatkan uang Negara hal ini setelah AWS mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 555.852.808 juta.
“Total Anggaran untuk kegiatan ini bernilai, Rp1 Milyar 20 juta, yang bersumber dari APBD Perubahan, kemudian dalam pelaksanaan itu terdapat, kerugian Negara yang sudah dihitung dan di audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan ditemukan adanya kerugian Negara sebesar, Rp 555.852.808 juta, ” terang Kajari Lingga, Imang Job Marsudi yang didampinggi Kasi Intel Kejari Lingga, Andy Sofyan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Josua Tobing dan Kasubsi Penuntutan Prima Yuda.
Menurut Kajari, dalam penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Lingga telah berhasil menyelamatkan Keuangan Negara, dengan penyitaan beberapa barang bukti, sebesar jumlah Kerugian Negara. Pengembalian barang bukti tersebut diterima Kejari Lingga dari salah satu tersangka, yang kemarin sore sudah menyerahkan kepada Kejari Lingga, serta membuat berita acara untuk dilakukan penyitaan.
Ditambahkan Kajari, dengan adanya penyitaan ini tidak menghapus pidana, tetapi setidaknya menunjukkan yang bersangkutan sudah ada kemauan, untuk mengembalikan kerugian negara.
“Jadi sesuai dengan amanat yang diberikan Pimpinan, bahwa dalam penegakan tindak pidana korupsi, bukan semata-mata untuk menghukum orang, tetapi juga melakukan penyelamatan terhadap aset negara,” terangnya.
Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lingga, telah berhasil menyelamatkan kerugian Negara, dan akan di titipkan pada BRI, jika perkara tersebut sudah selesai, maka uang tersebut akan dikembalikan ke Negara melaui Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga.
“Untuk saat ini, kami belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena untuk penahanan perkara-perkara yang lain pun saat ini belum dilakukan, sebab di rutan sendiri belum menerima tahanan baru, terkait Covid-19 ini,” imbuhnya. (oni)