PROBATAM.CO, Jakarta – Pemerintah akan merealokasi anggaran besar-besaran untuk menangani penyebaran virus corona di dalam negeri. Berdasarkan hitungan sementara, jumlah dana yang akan dialihkan mencapai Rp121 triliun.
Dana itu berasal diperkirakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp62,3 triliun serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp56 triliun sampai Rp59 triliun.
Kebijakan ini tertuang dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penggunaan APBN dan APBD tahun ini agar realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah tak menjadi ‘temuan audit’.
Namun, Sri Mulyani juga tak menutup mata bahwa kebijakan ini akan membuka ‘celah korupsi’ bagi oknum-oknum tertentu. Makanya, ia menegaskan pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang mengambil keuntungan di tengah penanganan virus corona.
“Kami akan tegas kalau ada yang melakukan hal-hal untuk memanfaatkan situasi ini,” ujar Sri Mulyani, dikutip Kamis (26/3/2020).
Memang, sebaiknya pemerintah tak lupa untuk mengawasi dengan ketat pelaksanaan pengalihan anggaran, baik di pusat maupun daerah. Jangan sampai pemerintah terlena dengan terus mengeluarkan kebijakan baru, tapi abai melakukan pengawasan.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede memandang kebijakan penggunaan APBN dan APBD yang lebih longgar untuk penanganan kasus virus corona bisa ‘digelembungkan’ untuk penanganan virus corona.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sudah menyampaikan bahwa pejabat di pusat dan daerah sebaiknya melakukan realokasi anggaran yang tak berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat untuk menangani kasus virus corona.
Namun, bukan berarti Sri Mulyani tak merinci lebih lanjut arahan kepala negara tersebut.
“Pak Jokowi sebagai presiden kan tidak mungkin menyampaikan hal-hal yang detail, nah ini tugas Kementerian Keuangan jadi penanganan virus corona bisa lebih bijaksana,” terang Josua.
Sejauh ini, Kementerian Keuangan baru merilis Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-2/AG/2020 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyelesaian Usulan Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran Tahun Anggaran 2020.
Dalam beleid itu hanya dituliskan mengenai proses pengajuan revisi anggaran. Namun, tak ada informasi mengenai pos belanja mana saja yang bisa dilakukan realokasi untuk penanganan virus corona.
Sementara, Sri Mulyani sebelumnya menyatakan beberapa pos yang bisa digeser penggunaannya adalah perjalanan dinas, belanja non operasional, honor-honor, dana yang terblokir, dan output cadangan. Hanya saja, belum ada aturan ‘pakem’ terkait hal tersebut.
Selain itu, Josua berpendapat pemerintah juga harus memonitor lebih ketat bahwa penerima insentif atau bantuan karena virus corona ini sesuai dengan target yang ditetapkan. Menurutnya, pemerintah bisa menggunakan basis data yang sudah ada untuk sementara waktu.
“Sekarang kan pemerintah sudah memiliki data-data siapa saja penerima kartu sembako, penerima program keluarga harapan (PKH), dan bantuan sosial (bansos) lainnya. Gunakan itu dulu,” ujar Josua.
Jangan sampai, sambung dia, pemerintah sibuk memperbaiki data terlebih dahulu sehingga implementasi program bansos terganggu. Untuk proses pengawasan, pemerintah bisa bekerja sama dengan perbankan karena penyalurannya kini mayoritas dilakukan secara digital.
sumber:cnnindonesia
