Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto. (photo: int)

DPRD Batam Targetkan pada Mei 2020, Selesaikan Ranperda Daerah

PROBATAM.CO, Batam – DPRD Kota Batam diberi batas waktu hingga Mei 2020 guna menyelesaikan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda). Rapat dilaksanakan di Direktorat Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain Batam, rapat ini juga membahas RTRW Kabupaten Meranti dan RTRW Kabupaten Batubara.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dalam penyampaiannya, pada saat mengikuti pembahasan, tata ruang lintas sektoral yang terdiri dari Dinas Kementrian, Perindustrian, Perhugungan, KKP dan ATR dan Menteri Dalam Negeri dan perindustrian di Jakarta melakukan pembahasan tentang tata ruang Kota Batam

“Maksud dan tujuannya adalah untuk pembahasan substansi, dimana persamaan persepsi, pandangan, sehingga bisa secara bersama-sama dalam arti kesimpulannya, akan menjadi kebijakan pembahasan ditingkat daerah, “kata Nuryanto.

Ia menyampaikan, dengan adanya pembahasan di lintas sektoral bisa lebih mengarah pada sumbang sih yang lebih mudah, cepat dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Kita ketahui bersama-sama bahwa, di Kota Batam sudah lama sekali mulai sejak tahun 2015 sampai 2020 ini, Kita tidak ada tata ruang yang memadai. Mudah-mudahan dengan pembahasan hasil lintas sektoral ini akan Kita bawa dan Kita rekomendasikan kebijakan dalam pembahasan Ranperda di daerah, “jelasnya.

Nuryanto menjelaskan, dalam pembahasan lintas sektoral tersebut, DPRD Batam diberikan waktu untuk menyelesaikan Ranperda hingga akhir bulan Mei 2020 ini. “Kami dikasih waktu kurang lebih diakhir bulan Mei ini,  InsaAllah akan segera selesai, “tuturnya, Selasa (3/3/20).

Ia menambahkan setelah habis Perda RT/RW 2014 acuannya adalah memakai Perpes 87 tahun 2017 yaitu Batam, Bintan dan Karimun sebagai.

“Dan lebih efektif jika ada tata ruangnnya da nada perda ADRT nya, bagus dan lebih mendetil. Harapan Kita antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam harus bagus, komitmen agar sama-sama punya tanggungjawab yang sama dan bersinergi keterbukaan dan ketransparanan dalam pembahasan, “jelasnya.

Anggota Komisi III ini juga menjabarkan bahwa  melalui arahan Pemerintah untuk pelaksanaanya tidak boleh bertentangan dengan keadaan Batam yang sekarang.

“Kita mengikuti arahan dari pemerintah. Yang jelas tidak bertentangan dengan keadaan Batam yang sekarang . Dan memang harus singkronisasi antara infrastruktur dan kementrian terkait dan lembaga-lembaga terkait. Supaya di dalam tata ruang wilayah ini, betul-betul bagus diterapkan di Kota Batam, “pungkasnya. (*/adv)