Menteri Keuangan Sri Mulyani Lapor SPT (photo:CNBC Indonesia/Lidya Julita Sembiring)

Menkeu : Pemerintah Rencana Tahan Pungutan Pajak PPh 21 dan 25, Gajian Bisa Full

PROBATAM.CO, Jakarta – Pemerintah berencana untuk menahan pungutan pajak penghasilan atau PPh pasal 21 yang dibebankan kepada karyawan atau pegawai. Tak cuma itu, PPh pasal 25 atau bagi wajib pajak yang memiliki usaha pun juga tidak akan dipungut sementara.

“Pasal 25 untuk corporate juga kita consider [Ditahan]. Ini juga mekanismenya sudah disiapkan. Hanya persoalannya untuk berapa lama dan untuk sektor apa saja,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (10/3/2020), dilansir CNBCIndonesia.

Ia mengatakan, di AS pun sang Presiden atau Donald Trump dengan tegas melindungi ekonominya. Sama halnya dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang juga mendorong ekonominya dengan melakukan relaksasi.

“Ini juga yang perlu rekalibrasi supaya kita responsnya sesuai dengan masalah dan kedalaman persoalan yang dihadapi,” kata Sri Mulyani.


Untuk PPh pasal 21, aturannya 95% sudah hampir rampung. Ini juga dikeluarkan untuk mendorong perekonomian yang melemah akibat wabah virus corona alias Covid-19.

“Pertama untuk PPh pasal 21 pembahasannya kami di Kemenkeu sudah cukup detail. Artinya kita sudah lihat pengalaman 2008, kita sudah siapkan mekanisme, berhitung kalau kita berikan berapa bulan dan scope-nya berapa saja atau sektor yang ditarget apa saja, kita sudah kalkulasi. Jadi dari sisi pembahasan teknis di Kemenkeu sudah katakan 95 persen sudah selesai,” ujarnya.

Menurutnya, aturan tersebut hanya tinggal dipresentasikan saja di tingkat rapat koordinasi dan rapat kabinet. Selain itu Sri Mulyani juga menegaskan, PPh pasal 25 atau PPh badan juga dibuka kemungkinannya untuk ditahan. “Pasal 25 disiapkan juga,” beber Sri Mulyani.

PPh pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama.

Dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Sementara Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dibebankan kepada wajib pajak yang memiliki usaha atau wajib pajak badan. (*)