Bupati Kuansing H. Mursni menghadiri workshop di Hotel Grand Inna Padang, Sumbar. (photo: ims)

Bupati Mursini Hadiri Workshop Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Padang

PROBATAM. CO, Kuansing – Pemerintah kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau bertekad bersama-sama mensukseskan penyelenggaraan pemilu atau Pilkada serentak tahun 2020 ini.

Buktinya, Bupati Kuantan Singingi H. Mursini menghadiri acara Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Gelombang 1, di Grand Inna Padang, Sumatera Barat, Selasa (28/1/2020).

Peserta Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Gelombang 1 di Grand Inna Padang, Selasa (28/1/2020). (photo: hms)

Mengutip dari situs jogloabang, Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71 :

  1. Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
  2. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
  3. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
  5. Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
  6. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hadir juga pada acara workshop mendampingi Bupati Kuansing, Kabag Umum Setdakab Kuansing Herman Susilo, Kabag Tata Pemerintahan dan kerja Sama Setdakab Kuansing Yulizar, dan Kabid Politik pada Badan Kesbangpol Pemkab Kuansing Amrizal. (r/iin)