PROBATAM.CO,Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga melakukan penandatanganan kesepahaman bersama atau nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga di Gedung Nasional, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri Rabu (15/1/2020).
Bupati Lingga, Alias Wello menerangkan MoU tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dari penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum dari berbagai program pembangunan yang dilakukan oleh Pemkab Lingga.’’Mudah-mudahan dengan ditandatangani kerjasama ini, pihak Kejaksaan dapat membantu Pemkab Lingga dalam melakukan pengawasan, pendampingan hukum untuk terlaksananya Pembangunan di Lingga.’’tutur Alias Wello.
Ditambahkan orang nomer satu di Kabupaten Lingga ini, akibat beban kerja khususnya di bidang investasi selama ini, Pemkab Lingga baru saja mendapat teguran dari Ombudsman terkait pelayanan perizinan yang kurang optimal, dan hl tersebut membawa dampak negatif.
Menurut Alias, regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah sangat cepat dan peraturan-peraturan banyak sekali yang berubah, sehingga menghambat, oleh sebab itu, Bupati berharap meski tidak ada lagi Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) namun Kejaksaan Lingga dapat membantu melakukan pengawasan dan memberikan pendampingan hukum.’’Kita harapkan kerjasama ini bisa terus ditingkatkan ke depanya untuk mempercepat pembangunan investasi yang terarah di Kabupaten ini,” imbuh Bupati.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Lingga, Imang Job Marsudi, mengucapkan terima kasih pada Pemkab Lingga dengan adanya MoU antara Pemkab dan Kejaksaan, menurut Kajari meskipun TP4 sudah tidak ada untuk tahun 2020, bukan berarti kejaksaan berpangku tangan atau lepas tangan terhadap dinamika pembangunan yang ada saat ini.“Kami tetap ikut berperan, berpartisipasi dalam bentuk pendampingan hukum, dalam bentuk pemberian pertimbangan-pertimbangan hokum, meskipun berbeda dengan TP4 tapi kami tetap berusaha berkontribusi, untuk tetap ikut berpatisipasi dalam jalannya pembangunan dan pemerintahan,” terang Imang.(oni)