PROBATAM.CO, Batam – Demi rupiah lima puluh juta, J pria asal Medan, Sumatera Utara nekat menyelundupkan ribuan butir ekstasi dari negeri jiran Malaysia.
“Saya asalnya dari Medan, pas disuruh bawa barang ini saya memang sudah tahu kalau isinya pil ekstasi,” kata J sambil tertunduk menutupi wajahnya saat diwawancara wartawan di kantor Bea dan Cukai Batam, Selasa (14/1).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka J saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Sejauh ini belum ada keterlibatan pihak lain, J ini memang pemain solo. Barang ini asalnya dari Malaysia, dia hanya sebagai kurir dan diupah Rp 50 juta,” kata Susila.
Sementara itu, Wadiresnarkoba Polda Kepri, AKBP Pardede menyebut akan membuat surat ke Mabes Polri mencari pelaku lainnya jika dari hasil pemeriksaan J ditemukan adanya keterlibatan warga Malaysia.
“Selama jelas nama dan warga negaranya, nanti akan dibuat surat ke Mabes Polri untuk mencari dan memeriksa. Walaupun jika itu adalah warga negara Malaysia, akan kita surati untuk diminta diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negaranya,” kata dia.
Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan seorang pria membawa 30.037 butir pil ekstasi di terminal kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam pada Kamis, 9 Januari 2020.
Ribuan butir ekstasi yang dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial J ini disembunyikannya di dalam 11 bungkusan makanan sebagai upaya untuk mengelabui petugas. (zel)