PROBATAM.CO, Batam – Empat orang pelaku praktik pungutan liar (Pungli) yang merugikan masyarakat di kawasan wisata pantai Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, terancam hukuman 9 bulan penjara.
Mereka dijerat dengan Pasal 43 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang kepariwisataan, dan Pasal 62 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan distribusi parkir.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan, praktik pungli yang dilakukan oleh para pelaku tersebut sangat tidak sejalan dengan program Pemerintah Pusat dalam menggalakkan sektor pariwisata di Kota Batam.
“Bisa dibilang ini adalah kebiasaan yang tidak baik untuk pertumbuhan pariwisata Kota Batam. Apalagi keuntungan dari pungli tersebut bukan untuk menunjang fasilitas pariwisata, hanya untuk kepentingan pribadi,” ujar Arie kepada wartawan di Mapolda Kepri, Kamis (2/1).
Menurut dia, praktik pungli ini dilakukan secara musiman oleh pelaku. Pelaku juga memaksa pengunjung pada saat menarik pungutan kepada para pengunjung. Ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
“Mereka melakukan pungli ini musiman, setiap pengunjung dipaksa merogoh kocek Rp20 ribu per kepala tanpa membedakan antara pengunjung dewasa dan anak-anak,” ungkapnya.
Kejadian ini diharapkan Arie dapat menjadi suatu pembelajaran, khususnya di daerah yang terdapat kawasan wisata.
“Semoga dengan ada kejadian ini menjadi pembelajaran agar bisa ditata pengelolaan, asalkan fasilitas yang diberikan memberi rasa aman dan nyaman, pengunjung juga tidak segan-segan membayar retribusi,” kata dia. (zel)