PROBATAM.CO, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019 dan gratifikasi di kawasan Tanjung Piayu, Batam.
Tidak saja Nurdin Basirun, bahkan 2 tersangka lainnya, yakni Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan serta Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono juga diperpanjag masa penahannya selama 30 hari.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan perpanjangan masa tahanan ini.
Masa perpanjangan penahan diberlakukan kepada 3 tersangka dalam kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.
“Kemarin, Kamis (3/10/2019) perpanjangan penahannya diajukan,” kata Febri, Jumat (4/10).
Menurut Febri, penahanan ketiga tersangka itu diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 9 Oktober 2019.
Dengan demikian, Nurdin Basirun dan dua anak buahnya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 7 November 2019. (hai)