PROBATAM.CO.Lingga – Kepolisian Resor (Polres) Lingga berhasil mengamankan empat orang laki-laki yang diduga tengah melakukan permainan perjudian di sekitar Pasar Desa Penuba Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga, saat di tangkap keempat orang pelaku sama sekali tidak memberikan perlawanan dan mereka mengakui perbuatanya.
‘’Berkat informasi dari masyarakat dan berdasarkan penyelidikan kita berhasil ringkus para pelaku beserta barang bukti, mereka langsung kita tangkap tanpa memberikan perlawanan.’’ujar Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada saat dijumpai di ruang kerjanya Senin (30/9).
Diterangkan Kasat Reskrim yang masih lajang ini, para pelaku di tangkap di sekitar Pasar Desa Penuba Jumat (27/9) sekitar pukul 01.30 Wib dini hari, selain para tersangka polisi juga mengamankan dua set domino warna merah dan biru serta uang tunai sebesar Rp 452.000, keempat orang yang di ketahui bekerja sebagai buruh serabutan ini antara lain IB(49), MA(59), AJ(48) dan EP(42) yang semuanya mengaku sebagai warga Penuba.“Kita lakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 minggu, dan ternyata benar adanya aktivitas perjudian batu domino maka langsung kita lakukan penangkapan,” ungkap AKP Rangga.
Ditambahkan AKP Rangga, berdasarkan dari penuturan tersangka berinisial MA mengaku sudah sering bermain judi dilokasi pasar tersebut, sedang tiga orang lainnya baru pertama kali. Informasi awal yang di kantongi polisi sebelum penangkapan, ada perjudian lain yang menggunakan kartu remi dan domino. Namun hanya permainan domino saja yang tinggal sementara yang bermain kartu sudah bubar duluan. Kini keempat orang tersebut saat ini mendekam dalam sel tahanan Polres Lingga, kepada para pelaku yang tertangkap tangan bermain judi tersebut penyidik mencerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 3 atau pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(ras)