PROBATAM.CO, Batam – Wakapolda Kepri Brigjen Pol H. Yan Fitri rHalimansyah memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32 Kg dilaksanakan di Mapolda Kepri, Senin (30/9).
Dalam pemusnahan ini, Wakapolda Kepri didampingi Irwasda Polda Kepri, Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Direktur Polair Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, LSM Granat, dan perwakilan Mahasiswa.
Yan Fitri menyampaikan selama bulan Agustus 2019 Ditresnarkoba Polda Kepri telah menangani 3 Laporan Polisi (LP) yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan 7 tersangka.
“Dengan total keseluruhan barang bukti yang didapat sebanyak 33.170,3 gram sabu dan 18 butir ekstasi,” kata orang nomor dua di Polda Kepri.
Dijelaskan, dengan menggunakan mobil Incinerator sebanyak 32.063,2 gram sabu akan dimusnahkan. Sedangkan sisanya seberat 1.107,1 gram sabu dan 18 butir ekstasi disisihkan untuk dikirim ke Labfor cabang Medan untuk pembuktian di persidangan.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman yaitu Hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun / paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Yan Fitri mengatakan, dari Narkotika yang dimusnahkan dapat disimpulkan apabila 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna.
“Sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah : 165.851 orang / jiwa,” ungkapnya. (r/ani/iin)