PROBATAM.CO.Lingga – Bupati Lingga, Alias Wello gerah dengan aktivitas PT. Mitra Persada Resources (MPR) di Pulau Selayar Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga. Kegerahan ini disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Lingga ini, sebab sebagai Bupati, pria yang akrab dipanggil dengan nama Awe ini mengaku tidak pernah menerbitkan rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana disyaratkan dalam PP No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Saya tak pernah menerbitkan rekomendasi dan tak mungkin itu saya lakukan. Karena saya tahu bagaimana dampak lingkungan yang ditimbulkan. Kegiatan yang menggunakan bahan peledak itu, pasti berpengaruh terhadap sumber daya air di pulau itu dan aktifitas tambang itu meresahkan warga,” ujar Alias Wello Sabtu (21/9).
Tidak sampai disitu saja seperti dikutib dari Suarasiber.com, Bupati Lingga langsung memerintahkan Satpol PP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Nirmansyah turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas pemasangan patok yang dilakukan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lingga.
“Besok, Satpol turun ke lokasi didampingi Kadis LH, Camat dan KADES untuk menghentikan aktivitas pemasangan patok itu. Cek kelengkapan izin dan dokumen lingkungannya. Hasilnya segera dilaporkan,” tegas Alias Wello.
Kekesalan ini disampaikan Bupati, saat mendengar laporan Camat Selayar Dedy Supartono tentang aktivitas PT. MPR di Pulau Selayar dalam sebuah rapat terbatas di gedung daerah Dabo Singkep. Dalam paparannya, Dedy menyampaikan laporan dari Kepala Desa Selayar tentang adanya aktivitas pemasangan patok tanda batas lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Granit oleh PT. MPR di Pulau Selayar.
“Saya dapat laporan dari Kades Selayar sudah ada pemasangan patok tanda batas di depan kantor desa yang dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan-red),” jelasnya.(ras)