PROBATAM.CO.Lingga – Jajaran Polres Lingga terus melakukan upaya dengan cara melaksanakan kegiatan yang bersifat Pre-emtif dan Pre-ventif, kegiatan ini berupa penyuluhan kepada masyarakat, memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan serta himbauan langsung kepada pemilik lahan dan perkebunan agar tidak membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar.
‘’Kita terus lakukan langlah-langkah untuk Pencegahan dan Penanganan Karhutla Diwilayah Kabupaten Lingga.’’ujar kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho yang didampinggi Paursubbaghumas Polres Lingga Iptu Hasbi Lubis Selasa (17/2).
Menurut Kapolres, pihak juga sudah menggelar Rapat koordinasi bersama instansi terkait yang dilanjutkan dengan apel bersamabersama sejumlah instansi dalam rangka pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan. ‘’Seperti di ketahui bahwa kegiatan ini juga dilakukan oleh Polsek-Polsek di jajaran Polres Lingga dengan melibatkan unsur pimpinan tingkat kecamatan.’’tegasnya.
Tidak hanya sampai di situ Polres Lingga juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran hutan dan lahan, satgas ini bekerja sama dengan instansi terkait dalam menekan dan mencegah terjadinya kebakaran serta menyatukan langkah kesiap siagaan dan tindakan antisipasi bencana kabut asap akibat kebakaran lahan dengan mendirikan dua posko yaitu Posko pengaduan dan penanggulangan dampak kabut asap kebakaran hutan serta lahan di Polres Lingga dan Posko Kesehatan yang berada di RSUD Dabo Singkep.
Selain itu Polres Lingga bersama jajaran Polsek turun langsung dalam meredakan api dan titik titik panas di wilayah kabupaten lingga. Selain melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, Polres Lingga juga tidak bermain-main terhadap oknum pembakar hutan dan lahan, hal ini dibuktikan dengan telah diamankannya pemilik lahan bersama pekerjanya yang dengan sengaja membuka lahannya dengan cara dibakar di Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir dan kemudian Polsek Singkep Barat juga turut mengamankan pemilik lahan yang berada di Air Merah Kecamatan Singkep Barat.
Diterangkan AKBP Joko, adapun undang undang yang akan dikenakan apabila diketahui terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana berupa pembakaran hutan dan lahan ialah
1. Pasal 187 KUHP yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang (ayat 1).
2. UU RI No. 39 Tahun 2014 Pasal 108 yang berbunyi setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar sebagi mana Pasal 56 Ayat 1 di pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 Milyar.
3. UU RI No. 41 Tahun 1999 diubah menjadi UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
4. UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Oleh sebab itu mantan Kasubditregident Ditlantas Polda Kepri, meminta agar masyarakat Kabupaten Lingga, untuk tidak membakar lahan dan hati-hati dengan putung rokok karena bisa membakar hutan (ras)