PROBATAM.CO, Teluk Kuantan – Bupati Kuantan Singingi diwakili Sekretaris Daerah, Dr H Dianto Mampanini menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hari Wibowo, SH. MH.
MoU ini sebagai perpanjangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Piagam Deklarasi pemulihan dan penyelamatan aset pemerintah daerah.
Acara yang digelar di Ball Room Dang Merdu, Gedung Menara Bank Riau Kepri (BRK) Pekanbaru itu juga dilaksanakan antara Gubernur Riau dan Kajati Riau serta para bupati dan walikota dengan para Kajari lainnya se Provinsi Riau, sekaligus dilakukan penandatanganan terkait perpanjangan bidang Datun dan penyelamatan aset daerah.
Dalam acara tersebut, selain Kepala Daerah dan Kajari se-Provinsi Riau, juga hadir dari perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau dan kabupaten dan kota se Provinsi Riau.
“Kami menyambut baik MoU ini. Karena saling bersinergi dalam menata aset pemerintah daerah. Dengan adanya acara seperti ini, kekuatan hukum yang memjadi pegangan bagi kita,” kata Dianto Mampanini, saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Menurutnya, disebabkan banyaknya gugatan perdata dan dinamika permasalahan aset di Riau. Karena itu, perlu kiranya dilakukan penyelesaian dan pengamanan aset melalui kerjasama dengan Kejaksaan se-Provinsi Riau sebagai mitra daerah dalam penyelesaian masalah hukum. (dya)




Komentar