PROBATAM.CO, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan Pemusnahan benda sitaan/barang bukti narkoba seberat 40 Kilogram yang dipasok melalui perairan dari Malaysia, di halaman Satresnarkoba Polresta Barelang, Batam, pada Selasa (3/9/2019).
Turut hadir dalam pemusnahan
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo S.IK,M., di
dampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Abdul Rahman, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam Novriadi Andra.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti narkotika seberat 40 Kilogram atau 39.667,7 Gram, dengan cara di bakar menggunakan mesin insinerator,” ujar Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo S.IK,M.H, di Mapolresta Barelang.
“Kalau di hitung-hitung dari barang bukti tersebut kita bisa menyelamatkan anak-anak kita khususnya Warga Negara Indonesia (WNI) kurang lebih 130 ribu jiwa yang tidak terkena dampak narkotika yang kita musnahkan hari ini,” ujarnya.
Prasetyo menambahkan, barang bukti ini merupakan dari 3 kasus laporan polisi yang kita kembangkan selama satu bulan terakhir. Dengan 6 tersangka dan barang masuk berasal melalui perairan dari negara tetangga Malaysia.
“Ini adalah bentuk kesungguhan kita semua yang terkait dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Granat dan BNN untuk memberantas dan menutup Kepri sebagai pintu masuk narkoba ke Indonesia,” tambah Prasetyo.
Ini komitmen kita bersama, kesungguhan kita untuk benar benar action jangan sampai lagi dan berusaha semaksimal mungkin agar tidak ada lagi narkoba yang masuk ke indonesia.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU No.35 Junto 11 Ayat 2 tentang narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati seumur hidup dan 7 tahun penjara. (r/ani)