PROBATAM.CO, Batam – Upaya penyelundupan benih lobster senilai ratusan miliar rupiah di dua provinsi di Tanah Air berhasil digagalkan pihak kepolisian.
Di Provinsi Lampung, Sub Dit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung pada 11 Juli 2019 menggagalkan upaya penyelundupan 366.650 ekor benih lobster dengan rincian 339.550 ekor jenis pasir dan 27.100 ekor jenis mutiara.
“Nilai SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 56.352.500.000,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti kepada wartawan di Batam, Senin (15/7).
Di hari yang sama, Susi melanjutkan, Sub Dit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 570.550 ekor benih dengan rincian 542.200 ekor jenis pasir dan 28.350 jebis mutiara.
Selain itu, juga terdapat 75.000 ekor benih sidat. Secara keseluruhan dari upaya penyepundupan di Jambi ini, nilai SDI yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 87.100.000.000.
Kasus ini kemudian dikembangkan. Tim gabungan Sub Dit IV Tipidter Bareskrim Polri bersama Stasiun KIPM Jambi berhasil menyelamatkan 113.412 ekor benih lobster yang diselundupkan di jalan Lingkar Barat 3, Simpang Rimbo Jambi pada 2 Juli 2019.
Pemodal sekaligus pemilik atas nama Teng Cheng Ying, Keene warga negara Singapura berhasil ditangkap di wilayah hukum Batam, Kepri pada 6 Juli 2019. Satu orang penghubung atas nama Bagio Tjandra warga Malang juga ikut diamankan dalam kasus ini.
“Warga asal Malang ini merupakan penghubung antara tersangka Teng Cheng Ying, Keene dengan tersangka Atan,” jelas Susi.
Susi mengatakan, pelepasliaran benih lobster ini dilakukan di beberapa lokasi yaitu Pangandaran, Cilacap, Padang, Denpasar dan Karimun Jawa.
Menurut dia, sepanjang tahun 2019 hingga 12 Juli, benih lobster yang berhasil diselamatkan adalah sebanyak 3.163.994 ekor dengan nilai SDI sebesar Rp 474.599.100.000 dari 39 kasus.
Untuk rekapitulasi penggagalan upaya penyelundupannya dari 2015 sampai dengan 2019, sebanyak 9.825.677 ekor dengan nilai SDI telah berhasil diselamatkan Rp 1.373.371.140.000 dari 263 kasus.
Para pelaku penyelundupan telah melanggar Permen KP No.56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) dari wilayah NKRI.
Mereka dikenakan pasal 16 ayat (1) jo pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 KUHP.
Kemudian Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, serta pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. (ina)