PROBATAM.COM, Lingga – Jajaran Satreskrim Polres Lingga masih meminta keterangan sejumlah saksi termasuk dua orang tersangka terkait dengan penangkapan timah satu ton. Hal tersebut disampaikan Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada.
“Ada dua orang tersangka yaitu HS dan ST yang sudah kita amankan, sedangkan barang buktinya kemarin juga telah di lakukan uji Laboratorium,” kata AKP Rangga, Senin (24/6).
Ditambahkan pria yang pernah bertugas di Polda Papua ini, seorang tersangka sudah mengakui kalau barang bukti yang berhasil ditangkap tim buru sergap (Buser) Polres Lingga yang dipimpin oleh IPDA Junadi tersebut adalah miliknya, dan hal ini dikuatkan dengan keterangan sejumlah saksi.
Menurut AKP Rangga, pasir timah kering ilegal sebanyak 25 kantung besar (bag) yang diduga memiliki berat total kurang lebih 1 ton itu diamankan pada hari Jumat (24/5) lalu, dan kini pemilik barang HS warga Kelurahan Sungai Lumpur, Dabo Singkep dan supir ST warga Kuala Tungkal, Jambi beserta barang bukti yang diduga pasir timah masih diamankan di Mapolres Lingga guna penyidikan lebih lanjut
“Berkasnya sudah kita ajukan ke Jaksa dan saat ini kita masih menunggu hasil pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh Jaksa,” katanya.
Kini untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, HS pemilik pasir timah tersebut dikenakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar.
Sementara ST (40) sang supir mobil Innova yang disewa HS, dikenakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 milyar.
Penulis: Ujang