PROBATAM.CO, Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang (50), pengelola tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulauan Riau, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan peredaran narkotika.
Basri ditangkap di Malaysia pada Rabu (19/8/2026) sore. Setelah diamankan, Basri disebut dibawa ke Konsulat Republik Indonesia di Kuala Lumpur pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Informasi mengenai penangkapan Basri sebelumnya diperoleh dari sumber yang mengetahui perkembangan perkara tersebut. Saat itu, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri maupun Polda Kepulauan Riau terkait penangkapan tersebut.
Namun, pada Kamis (20/8/2026), Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan Basri.
“Penangkapan DPO Basri,” kata Eko kepada wartawan, Kamis (20/8).
Eko juga mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan Basri pada Kamis sore.
Basri selanjutnya akan diterbangkan dari Johor, Malaysia menuju Jakarta menggunakan pesawat AirAsia sekitar pukul 19.00 waktu Malaysia atau 18.00 WIB. Proses pemulangan tersebut dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Basri Masuk DPO Bareskrim
Basri sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam perkara dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Batam.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat DPO Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Bareskrim menyebut Basri diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam.
Basri disebut berkaitan dengan pengelolaan Planet 1, Planet 2, dan Planet 3. Penyidik juga mendalami dugaan perannya dalam distribusi narkotika di lokasi-lokasi tersebut.
Sebelumnya, tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam diduga menjadi lokasi transaksi jual beli narkotika sebelum digerebek Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (10/8) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 32 orang yang terdiri atas pengedar, penyuplai, dan pihak manajemen. Polisi juga menyita lebih dari 700 butir ekstasi dari berbagai merek serta uang lebih dari Rp200 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Dugaan Peredaran Capai 40.000 Butir per Bulan
Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di sejumlah tempat hiburan malam yang menjadi objek penindakan di Batam.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peredaran narkotika di tiga lokasi tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya 40.000 butir per bulan. Jumlah tersebut disebut berpotensi meningkat ketika tingkat kunjungan pengunjung mencapai kapasitas maksimal.
Selain perkara narkotika, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi Telusuri Aset dan Aliran Dana
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan bisnis narkoba tersebut.
Sejumlah aset telah dipasangi garis polisi, di antaranya belasan mobil mewah seperti Pajero Sport, Rubicon, Hummer, Jeep Wrangler, Fortuner hingga Toyota Land Cruiser serta dua kapal.
Selain aset bergerak, polisi juga mengamankan sejumlah aset tidak bergerak berupa rumah di berbagai perumahan di Batam, ruko di Botania II, empat unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt, restoran di Punggur, serta beberapa properti lainnya.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik selanjutnya akan melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Penangkapan Basri di Malaysia menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan malam di Batam.(lam)





Komentar