Beranda / Peristiwa / Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tantangan Baca Al-Qur’an Berhadiah Miras

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tantangan Baca Al-Qur’an Berhadiah Miras

PROBATAM.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang terjadi di sebuah booth minuman keras dalam festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Dari empat tersangka tersebut, polisi telah menangkap dan menahan RES serta AK.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan rangkaian penyidikan.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” ujar Iman, dikutip Jumat (14/8/2026).

Polisi menyebut keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam kejadian yang berlangsung pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB.

Timnas Indonesia Legend Turun ke Batam, Nyalakan Mimpi dari Grassroots Menuju Panggung Internasional

RES diketahui berperan sebagai pembawa acara dan terlibat dalam interaksi di depan booth minuman tersebut. Sementara itu, I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.

Adapun M kemudian tampil dan membacakan Surat Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara.

RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8/2026) setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak penahanan.

“Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” kata Iman.

Polisi Periksa Penyelenggara hingga Perusahaan Produk

Bareskrim Bongkar Sindikat Judol Ujangbet, 9 Orang Jadi Tersangka

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kejadian. Pemeriksaan dilakukan terhadap penyelenggara The Sound Project, petugas booth, hingga perusahaan yang terkait dengan produk minuman yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Polisi juga berencana meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk melengkapi proses penyidikan. Ahli yang akan dimintai keterangan antara lain ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli yang akan menguji kandungan alkohol dalam minuman.

Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(lam)

Prabowo Siapkan Ambulans Udara dan Tim Dokter Terbang untuk Wilayah Terpencil

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement