PROBATAM.CO, Batam – Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait suap jual beli jabatan dan proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yuliadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (14/8/2026).
Majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain hukuman penjara, Sugiri dikenai denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,762 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Sugiri untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila hartanya tidak mencukupi, Sugiri diwajibkan menjalani pidana penjara pengganti selama 2 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga menerapkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta Sugiri dihukum 7 tahun penjara.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Sugiri maupun JPU KPK untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.
Sugiri memilih untuk masih mempertimbangkan putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir,” ujar Sugiri.
Sikap serupa disampaikan JPU KPK Arjuna Budi Tambunan. Ia mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan dan tim KPK sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dua Terdakwa Lain Turut Divonis
Dalam persidangan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp725 juta.
Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma divonis 5 tahun penjara serta dibebani uang pengganti Rp287 juta.
Agus menyatakan menerima putusan majelis hakim, sedangkan Yunus memilih untuk pikir-pikir.
Usai persidangan, Sugiri sempat dipeluk sejumlah orang sebelum digiring menuju ruang tahanan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sejumlah orang yang berada di luar ruang sidang juga terlihat menangis setelah putusan dibacakan.
Kasus Bermula dari OTT KPK
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam operasi itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Dalam dakwaan, JPU menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dua rangkaian dugaan suap. Pertama, suap untuk mempertahankan posisi Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo. Kedua, suap terkait proyek pembangunan paviliun RSUD.
Selain perkara suap, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.
Yunus Mahatma didakwa menerima suap dari Sucipto berkaitan dengan proyek RSUD. Ia juga didakwa memberikan sejumlah uang kepada Sugiri dengan tujuan mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD.
Sementara Agus Pramono diduga menerima bagian dari dana suap yang berasal dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri sebagai kepala daerah saat itu.
Dalam perkara terpisah, Sucipto sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk mendapatkan paket pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo.(lam)





Komentar