Beranda / Berita Utama / Bantahan Luntur, Brankas Ekstasi Bicara: Sejarah Panjang Kontroversi HH Club Planet 3.0 Batam

Bantahan Luntur, Brankas Ekstasi Bicara: Sejarah Panjang Kontroversi HH Club Planet 3.0 Batam

PROBATAM.CO, Batam – Gemerlap lampu HH Club Planet 3.0 Batam akhirnya padam. Penggerebekan tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin dini hari, 10 Agustus 2026, bukan sekadar razia, melainkan babak akhir dari kontroversi panjang yang menyeret nama kelab malam tersebut sejak dua bulan terakhir.

Brankas besar berisi ekstasi yang disita anak buah Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjadi bukti yang selama ini ditunggu publik. Temuan itu sekaligus mematahkan narasi bantahan yang pernah dilontarkan manajemen.

Padahal, jauh sebelum 32 orang diamankan dan garis polisi dipasang, HH Club sudah lebih dulu viral.

Viral Pil Pink 31 Detik

Akhir Juni 2026, warga Batam dihebohkan video 31 detik yang menyebar cepat di media sosial dan grup WhatsApp. Video yang pertama diunggah akun MedanKabar lalu di-repost Media Delegasi ID ini merekam seorang pria dengan seragam putih-hitam di area bar sedang menghitung uang.

Disdukcapil Layani Perekaman KTP-el Di SMAN 13 dan SMAN 14 Bandung

Usai transaksi, pria itu menyerahkan benda kecil berwarna terang. Di akhir video, kamera menyorot close-up benda diduga pil berwarna pink di atas tisu. Keterangan video menyebut lokasinya di HH Club atau Planet 3 Batam.

Isu meledak, manajemen pun merespons.

Melalui kuasa hukum Bistok Nadeak, SH, pada Rabu 24 Juni 2026, HH Club membantah keras. Ia menyatakan video viral tersebut bukan diambil di tempat kliennya.

“Dengan ini kami menyatakan secara tegas bahwa video yang beredar di media sosial tersebut tidak berada di tempat, ruangan, atau lokasi HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam,” ujar Bistok kala itu. Ia meminta publik tidak menyebarkan tuduhan tanpa bukti.

Peringatan Granat yang Jadi Kenyataan

Lapas Semarang Siapkan Peserta Maganghub Kemnaker Kenali Dunia Kerja

Di tengah polemik video, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepri, Samsul Paloh, enggan menghakimi lokasi video sebelum ada tindakan polisi. Namun pada Selasa 23 Juni 2026, ia melontarkan pernyataan keras yang kini terbukti relevan.

“Kalau ditanya apakah ada yang bisa menjamin tidak ada peredaran narkotika di tempat hiburan malam, saya katakan tidak ada,” kata Samsul.

Ia mendesak, jika terbukti ada peredaran dan pembiaran oleh pengelola, jangan hanya sanksi administrasi.

“Jangan hanya diberikan sanksi administrasi. Cabut izinnya dan proses secara hukum!” tegas Samsul, dengan mengingatkan jerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk TPPU.

Bukan Hanya Narkoba, Sempat Dilaporkan ke Polresta

Rokok Ilegal Manchester Lagi Ramai Diberitakan Media, Petugas Bea dan Cukai Batam Terkesan Diam?

Kontroversi HH Club di Juni 2026 tak berhenti di isu pil pink. Manajemen juga dilaporkan ke Polresta Barelang.

Laporan dengan nomor STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG dilayangkan Lintong Manurung pada awal Juni 2026. Laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik Pasal 443 Ayat 2 KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023.

Pemicunya, foto Lintong dipajang di dinding pintu masuk kelab dengan cap “Blacklist”. Kuasa hukum pelapor, Rano Sirait, menyebut meski somasi sempat diabaikan dan foto akhirnya dicopot, unsur pidana tetap ada dan tidak gugur hanya karena foto diturunkan.

Dari Dugaan Menjadi Barang Bukti

Kini semua dugaan itu bertransformasi menjadi barang bukti. Pada 10 Agustus 2026, tim Bareskrim yang dipimpin Kombes Handik Zusen tidak lagi bekerja berdasarkan video viral, tapi berdasarkan temuan langsung: brankas berisi ekstasi di dalam kelab.

Bantahan Juni pun gugur oleh fakta hukum Agustus.

Publik Batam kini menunggu kelanjutannya. Apakah desakan Granat Kepri soal pencabutan izin dan penegakan hukum maksimal akan terealisasi?

Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami 32 orang yang diamankan untuk mengurai jaringan di balik brankas tersebut.(lam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement