PROBATAM.CO, Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia gabungan dalam rangka mengantisipasi aksi balap liar serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polresta Barelang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong,Jumat, (07/08/2026). Pukul 00.00 WIB sampai dengan 03.00 WIB.
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel KRYD dan razia balap liar gabungan yang dipimpin oleh Dir Tahti Polda Kepri AKBP Sofyan. Apel tersebut menjadi bagian dari kesiapan personel sebelum melaksanakan patroli skala besar di sejumlah wilayah yang menjadi sasaran antisipasi balap liar dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Barelang.
Usai apel gabungan, personel kemudian melaksanakan patroli skala besar. Selanjutnya, pada pukul 00.45 WIB dilaksanakan apel dalam rangka mengantisipasi aksi balap liar, khususnya terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakasatlantas Polresta Barelang Akp Victor Hutahean.
Dalam pelaksanaan patroli, personel dipimpin oleh Kaur Bin Ops Iptu Yudhi Patra, S.H., dengan metode patroli hunting. Petugas melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, sekaligus memberikan edukasi kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong agar mengganti knalpot sesuai spesifikasi teknis kendaraan serta melengkapi surat-surat kendaraan.
Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K., mengatakan kegiatan KRYD dan razia gabungan tersebut merupakan langkah preventif dan represif kepolisian dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib.
Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban serta kecelakaan lalu lintas.
“Polresta Barelang akan terus melakukan kegiatan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami juga mengedepankan edukasi kepada pengendara agar mematuhi aturan dan menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K.

Dari kegiatan tersebut, petugas menindak sebanyak 31 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengendara sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mencegah terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Barelang.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, personel melaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K. Secara keseluruhan, kegiatan KRYD dan razia balap liar gabungan berjalan dengan aman, lancar dan terkendali.

Polresta Barelang juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan respons cepat terhadap keluhan dan pengaduan masyarakat, khususnya terkait penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar.
Polresta Barelang mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan serta tidak melakukan aktivitas balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk menyampaikan informasi, laporan maupun pengaduan kepada kepolisian secara cepat. (*/hel)





Komentar