PROBATAM.CO, Jakarta – Untuk mendorong pertumbuhan sektor properti, pemerintah mengubah ketentuan mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dilansir dari laman setkab, Rabu (19/6), perubahan batas minimal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Dalam PMK yang diteken oleh Sri Mulyani pada 10 Juni lalu tersebut, nilai hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya yang terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah yang berharga Rp30 miliar atau lebih.
Adapun, tarif PPnBM yang diberlakukan dalam peraturan tersebut sebesar 20 persen. Bila dibandingkan aturan sebelumnya, batasan harga minimal tersebut naik.
“Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih,” bunyi Lampiran I PMK tersebut.
editor : Iskandar