Beranda / Peristiwa / Bos Whip-Pink Jadi Tersangka, Pengacara Minta Bareskrim Gelar Perkara Khusus

Bos Whip-Pink Jadi Tersangka, Pengacara Minta Bareskrim Gelar Perkara Khusus

PROBATAM.CO, Batam – Pengacara Andi dan Jasen Hioe, dua bos pabrik Whip-Pink yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Langkah itu dilakukan untuk menguji dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menjerat kliennya dengan Undang-Undang Kesehatan.

Kuasa hukum tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, menilai produk Whip-Pink merupakan bahan tambahan pangan untuk industri kuliner sehingga seharusnya tidak dikaitkan dengan ketentuan mengenai sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam UU Kesehatan.

“Yang pasti kami mau memperjelas kenapa yang jelas-jelas Whip-Pink yang notabene masuk dalam kategori industri bahan tambahan pangan, itu bisa dikaitkan dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan,” kata Rizky kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7).

Rizky menjelaskan, gas dinitrogen monoksida atau N2O memiliki berbagai fungsi dan tidak hanya digunakan untuk kepentingan medis.

“Selain untuk medis, ada juga kegunaan lainnya untuk propelan atau bahan tambahan pangan, yang di mana itu diatur dalam rezim undang-undang yang berbeda,” jelasnya.

Merasa Terus Dipojokkan, Kubu Sarwendah Ingatkan Akibatnya ke Ruben

Ia menyebut produk Whip-Pink dipasarkan untuk industri kuliner. Hal itu, menurutnya, juga tercantum dalam label kemasan yang menyatakan produk tersebut hanya diperuntukkan bagi industri kuliner dan tidak boleh disalahgunakan.

“Nah, kenapa yang sudah jelas-jelas ini masuk industri kuliner dikaitkan ke Undang-Undang Kesehatan? Seharusnya dikaitkan dengan Undang-Undang Pangan,” kata Rizky.

Atas dasar itu, pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim. Menurut Rizky, forum tersebut dimaksudkan untuk menguji apakah penetapan pasal terhadap kliennya telah memenuhi dasar hukum.

“Nah, itu yang kita juga dari hal tersebut kita sudah melakukan upaya dengan mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim untuk menguji dasar hukum yang digunakan oleh Bareskrim apakah sudah tepat berdasarkan dua alat bukti minimum,” jelas Rizky.

Rizky juga menjelaskan fungsi N2O dalam industri makanan. Menurutnya, gas tersebut digunakan untuk mengembangkan krim menjadi whipped cream sehingga menjadi salah satu komponen dalam pembuatan berbagai produk makanan dan minuman.

Sipropam Polresta Barelang Gelar Opsgaktibplin dan Pembinaan Etika di Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam

“Iya, jadi gas N2O itu kalau ditembakkan langsung ke krim, itu akan menjadi whipped cream, mengembang, nah tujuannya itu. Tanpa gas N2O setahu kami dan juga dari klien kami itu nggak bisa,” kata Rizky.

“Makanya teman-teman yang minum pakai yang ada whipped cream-nya itu ada N2O-nya gitu. Dan Whip-Pink itu tujuannya ke sana sebetulnya, untuk industri kuliner,” tambahnya.

Bareskrim Polri menetapkan dua bos pabrik Whip-Pink bernama Andi dan Jasen Hioe sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 435 Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan memproduksi dan mengedarkan produk gas N2O yang diduga disalahgunakan di luar peruntukannya, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

(kumparan)

Respons Pengacara Jokowi soal Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement