Dari Penertiban Menuju Kolaborasi: Solusi Reklame Batam yang Estetik dan Menguntungkan Semua Pihak

PROBATAM.CO, Batam– Pasca Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan penertiban billboard konvensional di Batam, dampaknya mulai dirasakan perusahaan yang biasa melakukan promosi produknya melalui billboard.

”Saat ini perusahaan kami lagi promosi beli rumah bisa dicicil. Biasanya, perusahaan kami promosi melalui billboard. Selama ini yang efektif, promosi kami lewat billboard. Sekarang penjualan macet, karena billboard tempat promosi tak ada,” ungkap Henny, salah satu Manajer Marketing salah satu perusahaan properti di Batam.

Henny yang meminta nama perusahaannya tidak disebut, mengaku, promosi lewat billboard konvensional biayanya lebih efisien dan hasilnya lebih maksimal.

Sementara itu, Boy, salah satu pengusaha kuliner mengaku, pendapatan agak berkurang karena kurang promosi di billboard konvensional.

“Biasaya kami promosi produk-produk baru mengundang pelanggan datang ke tempat kami. Sekarang agak kurang, karena tak bisa promosi di billboard,” ujarnya.

Pengurus Asosiasi Perusahaan Periklanan Batam menyaksikan penertiban reklame billboard di kawasan bundaran Bandara Hang Nadim beberapa waktu lalu. (Photo: dok/istimewa)

Antara promosi di billboard konvensional dan videotron, aku Boy, keduanya memiliki keunggulan berbeda dan harga yang berbeda. Semua tergantung pemasang memilih, dan dampak keuntungan yang didapatkan.

Ketua Asosiasi Perusahaan Periklanan Kota Batam, Yudiyanto, memahami kebutuhan klien pemasang iklan dan juga mendukung kebijakan pemerintah. Namun, kata Yudi, asosiasi juga menyampaikan sejumlah kendala lapangan agar ke depan solusi yang diambil bersifat win–win solution.

”Beberapa pengusaha masih menghadapi stigma negatif dari masyarakat, yang menilai reklame berdiri tanpa izin. Selain itu, klien pengiklan sempat ragu, akibat perbedaan kebijakan antara Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebelum Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 38 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame terbaru diterbitkan,” ujar Yudi panjang lebar.

Yudi menegaskan, sebagian pengusaha juga menghadapi kerugian finansial akibat pembongkaran reklame, sebelum penataan baru ditetapkan. Namun, asosiasi tidak mempermasalahkan hal itu, selama ke depan ada kepastian lokasi dan desain reklame sesuai masterplan baru.

”Kami mohon pemerintah memberikan pedoman teknis yang jelas, agar kami bisa menyesuaikan investasi kami. Misalnya, billboard wajib berlampu, cat dicoating agar tahan lama, dan warna konstruksi diseragamkan. Dengan begitu, kota tampak rapi dan reklame lebih awet,” jelasnya.

Potensi Pajak Rp50 Miliar per Tahun

Dari hasil kajian asosiasi, potensi pajak reklame di Kota Batam sangat besar jika sistem tata kelolanya sudah tertib.
Berikut perkiraannya:

Billboard videotron (53 titik) berpotensi menghasilkan pajak sekitar Rp9,3 miliar per tahun.

Billboard konvensional yang sudah ditertibkan lebih kurang 2.000-an, setelah penataan dan perizinan baru ke depan lebih kurang hanya tinggal 50% maka potensinya menjadi:
1.000 billboard x pajak Rp31.250.000 = Rp31.250.000.000
Potensi pajak yang bisa dihasilkan pertahun dari reklame billboard konvensional dan videotron lebih kurang Rp40 miliar

Ditambah pajak vertikal banner, spanduk, dan papan merek toko, potensi total mencapai Rp45–50 miliar per tahun.

Pendapatan tersebut menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kreatif Kota Batam.

Keadilan dan Pembinaan jadi Kunci

Asosiasi berharap, penegakan aturan dilakukan adil dan konsisten, tanpa perbedaan perlakuan antara reklame konvensional dan videotron.

”Kalau ada videotron yang belum bisa dibongkar karena faktor teknis, minimal disegel sebagai bentuk keadilan,” kata Yudi.

Pihaknya juga meminta, agar Pemko dan BP Batam tidak hanya menertibkan, tetapi juga membina dan melindungi pelaku usaha lokal.

”Kami sudah lama tinggal di Batam, bahkan anak-anak kami lahir dan besar di Batam. Usaha kami berputar di Batam dan uangnya dibelanjakan di Batam. Kami ingin menjadi bagian dari pembangunan, bukan sekadar objek penertiban,” ungkapnya.

Reklame sebagai Citra dan Aset Kota

Dalam dunia modern, reklame bukan sekadar alat promosi, tetapi bagian dari identitas visual kota. Dengan penataan yang baik, reklame bisa menjadi elemen estetika perkotaan, memperindah jalan raya, dan sekaligus menambah penerangan malam hari.

Kolaborasi yang dibangun antara Pemko Batam, BP Batam, dan pelaku usaha reklame menjadi contoh model kemitraan yang produktif:

Pemerintah memperoleh peningkatan pendapatan pajak, dan pengusaha mendapat kepastian hukum dan ruang usaha yang jelas. Selain itu masyarakat juga menikmati kota yang lebih indah dan tertata.

Menuju Batam yang Gemerlap dan Tertib

Penataan reklame di Batam kini tidak lagi dipandang sebagai penertiban semata, tetapi transformasi menuju kota modern dan berdaya saing global.

Dengan konsep tata ruang yang indah, penerangan malam yang gemerlap, dan regulasi yang berpihak pada kepastian usaha, Batam siap menjadi ikon kota kreatif Indonesia bagian barat.

Sosialisasi Perwako 38

Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), melaksanakan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 38 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame, Rabu 27 Agustus 2025.

Kegiatan ini diadakan untuk menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan, dalam penataan reklame agar tertib, indah, dan memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan.

Sosialisasi ini dihadiri berbagai pihak seperti Deputi Bidang Infrastruktur Badan Pengusahaan (BP) Batam Mouris Limanto, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hadir juga perwakilan Asosiasi Perusahaan Periklanan Kota Batam dengan 25 anggota yang mewakili 32 perusahaan periklanan aktif.

Kolaborasi Pemerintah dan Asosiasi

Ketua Asosiasi Perusahaan Periklanan Kota Batam, Yudiyanto, menyambut baik langkah Pemko Batam dan BP Batam yang kini bergerak bersama.

”Pak Mouris Limanto dari BP Batam sudah memaparkan arah penataan reklame ke depan dengan jelas. Kami sebagai pelaku usaha, mendukung penuh kebijakan ini karena memberi kepastian hukum dan arah pengembangan yang terukur,” ujar Yudi.

Dari Penertiban Menuju Penataan Terpadu

Selama enam bulan terakhir, sejak Mei hingga Oktober 2025, Pemko Batam bersama asosiasi periklanan telah melakukan penertiban dan penataan reklame yang tidak berizin atau tidak sesuai masterplan di berbagai kecamatan, mulai dari Lubukbaja dan Batam Kota, hingga meluas ke Sekupang, Sagulung, Batuaji, Nongsa, Bengkong dan Batuampar.

Dari kegiatan tersebut muncul dua sisi pandang: dampak positif yang memperindah kota dan tantangan yang perlu dikelola dengan bijak.

Empat Dampak Positif Penataan Reklame

  1. Kota Semakin Estetis dan Berdaya Tarik Wisata

Penataan reklame menjadikan Batam semakin gemerlap dan berkarakter, dengan pencahayaan LED dan desain kreatif yang menambah keindahan kota tanpa menghilangkan kearifan lokal.

  1. Kenyamanan Masyarakat Meningkat

Banyak warga menyambut positif karena rumah dan ruko mereka kini tidak lagi tertutupi papan reklame besar. Tata ruang kota pun terlihat lebih rapi dan nyaman dipandang.

  1. Nilai Ekonomi dan Harga Sewa Reklame Naik

Dengan lokasi reklame yang tertata dan seragam, nilai jual media luar ruang meningkat. Harga sewa yang lebih tinggi justru menciptakan pendapatan baru bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah.

  1. Kepastian Hukum dan Sistem Perizinan Terpadu

Kini, seluruh pengurusan reklame dilakukan satu pintu melalui DPM PTSP Kota Batam di portal resmi https://easy.batam.go.id

Satu masterplan reklame terpadu Kota Batam menggantikan sistem ganda antara Pemko dan BP Batam, menciptakan kepastian hukum bagi pengusaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam, Reza Khadafi mengatakan, sesuai Perwako Batam Nomor 38 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame bahwa masterplan titik reklame yang dibuka hanya videotron.

“Pendaftaran di luar reklame videotron masih dalam tahap penataan BP Batam,” ujarnya.

Sedangkan pendaftaran titik reklame billboard konvensional belum dibuka, karena masih proses tahap penertiban se-Kota Batam yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Kita ikuti tahapan yang berlaku,” pungkasnya. (*/hel)